Pengacara Senior Soroti Polemik LKS Gratis di Karawang, Minta Pemkab Buka Dasar Hukum dan Sumber Anggaran
![]() |
| Foto : H. Martin Poerwadinata, S.H., |
Okejabar.com - Karawang | Polemik mengenai program Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis di Kabupaten Karawang terus menuai perhatian. Kali ini, sorotan datang dari pengacara senior H. Martin Poerwadinata, S.H., yang mempertanyakan kepastian dasar hukum serta mekanisme pembiayaan program yang telah disampaikan kepada publik tersebut.
Menurut H. Martin, setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat dan menggunakan keuangan negara tidak cukup hanya disampaikan sebagai komitmen politik, tetapi wajib memiliki landasan hukum yang jelas serta mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Betul, setiap pernyataan bahwa Bupati akan menggratiskan LKS harus mempunyai dasar hukum. Apakah sudah ada Peraturan Bupati, apakah ada Peraturan Daerah, keputusan, atau dasar hukum lainnya? Itu yang harus jelas terlebih dahulu," ujar H. Martin.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, dikhawatirkan akan muncul kebingungan di lapangan, terutama ketika masih ditemukan wali murid yang mengaku tetap diminta membayar LKS atau modul pembelajaran.
Selain aspek regulasi, H. Martin juga menyoroti sumber pendanaan program tersebut. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah pembiayaan LKS gratis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi Jawa Barat, APBD Kabupaten Karawang, atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang gratis, anggarannya dari mana? Itu harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi," katanya.
H. Martin juga menggarisbawahi adanya perbedaan makna antara istilah "akan digratiskan" dengan "digratiskan". Menurutnya, apabila program tersebut masih dalam tahap rencana, pemerintah perlu menyampaikan kapan kebijakan itu mulai diberlakukan beserta tahapan pelaksanaannya.
Namun jika pemerintah telah menyatakan LKS sudah digratiskan, maka seharusnya telah tersedia perangkat hukum, mekanisme pelaksanaan, serta dukungan anggaran yang memadai.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya berbagai persepsi yang berbeda di tengah publik.
Karena itu, H. Martin mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta sumber pendanaan program LKS gratis tersebut.
Menurutnya, transparansi bukan hanya bagian dari akuntabilitas administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik.
"Kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat harus dapat diuji secara hukum, transparan dalam penggunaan anggaran, dan benar-benar terlaksana di lapangan. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya.
• SY

Posting Komentar