67 Desa Siap Gelar Pilkades Digital, Pemkab Karawang Tekankan Bebas Intervensi dan Politik Uang
Okejabar.com - Karawang | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di 67 desa Kabupaten Karawang mulai memasuki tahap persiapan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan seluruh tahapan harus berlangsung transparan, aman, akurat, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Pilkades serentak tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026. Persiapan pelaksanaan dibahas dalam sosialisasi dan diskusi panel yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, Selasa (18/8/2026).
Forum tersebut dipandu Kepala DPMD Karawang Muhamad Syaefuloh dan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Nanda Siswanto, Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama, Kepala Dinas PMD Jawa Barat Mochamad Ade Afriyandi, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin serta Plt Asda 1 Pemkab Karawang Moh. Ridwan Salam.
Pilkades digital menjadi langkah perubahan dari sistem pemungutan suara konvensional menuju pemilihan berbasis elektronik. Sistem ini diharapkan mampu membuat proses pemungutan dan penghitungan suara lebih efisien, cepat, akurat sekaligus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
Kepala Dinas PMD Jawa Barat Mochamad Ade Afriyandi mengatakan penerapan Pilkades digital di Jawa Barat telah dilakukan sejak 2025, termasuk di Kabupaten Karawang dan Indramayu.
Menurutnya, sistem digital menunjukkan potensi peningkatan partisipasi pemilih hingga lebih dari 85 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan partisipasi pada sistem konvensional yang berada di kisaran 65–75 persen.
Tak hanya soal partisipasi, sistem digital juga diklaim mampu menekan potensi kesalahan dalam proses pemungutan suara. Margin error disebut berada di bawah satu persen.
Dari sisi waktu, penggunaan perangkat berupa dua tablet monitor dan printer di setiap tempat pemungutan suara (TPS) diperkirakan mampu memangkas waktu pelaksanaan sekitar 23 persen.
Namun, teknologi bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan Pilkades. Justru di tengah perubahan sistem tersebut, persoalan netralitas aparat dan integritas seluruh pihak menjadi perhatian utama.
Aparat Diminta Jangan Intervensi Kandidat
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menegaskan seluruh aparat pemerintahan maupun aparat penegak hukum wajib menjaga netralitas selama tahapan Pilkades.
Aparat, kata dia, tidak boleh melakukan intervensi terhadap kandidat kepala desa dengan alasan apa pun.
Penegasan tersebut menjadi penting mengingat Pilkades berlangsung langsung di tengah masyarakat desa. Kedekatan antara kandidat, aparat, tokoh masyarakat dan pemilih dinilai dapat menjadi ruang munculnya berbagai bentuk tekanan maupun kepentingan politik jika tidak dikawal secara ketat.
Hal senada disampaikan Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Nanda Siswanto. Jajaran Babinsa diminta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif sebelum, selama dan setelah pelaksanaan Pilkades.
Babinsa juga diarahkan membangun komunikasi sosial dengan para calon kepala desa dan pendukungnya. Mereka diingatkan agar tidak terlibat dalam penyebaran hoaks, politik uang, pembagian sembako maupun isu yang mengandung sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kajari: Jangan Ada Kades Tersandung Korupsi
Sementara itu, Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menekankan bahwa Pilkades digital tidak cukup hanya mengandalkan kecanggihan teknologi.
Seluruh proses harus memenuhi prinsip legalitas, keamanan, kerahasiaan, keakuratan, transparansi, akuntabilitas, aksesibilitas, keadilan dan keterlacakan.
Mekanisme penyelesaian sengketa juga harus disiapkan sejak awal sehingga setiap persoalan yang muncul memiliki jalur hukum yang jelas.
Dedy bahkan memberikan peringatan keras kepada para calon kepala desa agar tidak menjadikan jabatan sebagai pintu masuk praktik korupsi.
“Jadikan Karawang zona bebas korupsi. Para calon Kades harus menghindari tindak pidana korupsi. Jangan ada Kades yang menjadi tersangka dan jangan ada Kades yang melenceng dari RPJMD Bupati,” tegas Dedy.
Kejaksaan, lanjutnya, siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Karawang apabila dalam pelaksanaan Pilkades nantinya muncul gugatan atau sengketa.
Data Pemilih Jadi Titik Rawan
Di sisi lain, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin menyoroti persoalan yang tak kalah krusial, yakni akurasi data pemilih.
Menurutnya, dinamika jumlah penduduk desa harus diikuti dengan pemutakhiran daftar pemilih. Data yang tidak akurat berpotensi menjadi sumber persoalan bahkan dapat memicu sengketa hasil Pilkades.
“Kemarin hanya tercatat 2.800 penduduk desa pemegang hak pilih, sekarang jumlahnya sudah lebih dari 4.000. Karena itu, pemutakhiran data pemilih sangat penting,” ujarnya.
DPMD Karawang juga mencatat sekitar 6.000 warga memasuki usia 17 tahun menjelang pelaksanaan Pilkades 2026. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran administrasi kependudukan dan daftar pemilih.
Artinya, tantangan Pilkades digital bukan hanya memastikan perangkat elektronik berjalan tanpa gangguan. Pemerintah juga dituntut memastikan orang yang memberikan suara memang memiliki hak pilih dan tercatat secara benar.
Plt Asda 1 Pemkab Karawang Moh. Ridwan Salam turut mengingatkan media agar menyampaikan informasi terkait Pilkades kepada masyarakat berdasarkan fakta dan melakukan koordinasi dengan instansi yang berkompeten.
Ujian Demokrasi Digital Karawang
Kepala DPMD Karawang Muhamad Syaefuloh menegaskan pelaksanaan Pilkades di 67 desa akan berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.
Pilkades serentak 2026 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Pilkades di sembilan desa Kabupaten Karawang yang telah digelar pada 2025.
Kini, dengan cakupan yang jauh lebih besar, penerapan sistem digital di 67 desa akan menjadi ujian penting bagi Pemkab Karawang.
Teknologi memang dapat mempercepat penghitungan suara dan menekan kesalahan administratif. Namun, secanggih apa pun sistem yang digunakan, Pilkades tetap akan kehilangan makna jika prosesnya tidak dibarengi netralitas, data pemilih yang akurat, pengawasan ketat dan integritas para penyelenggara maupun peserta.
Karena itu, Pilkades 22 November 2026 bukan sekadar pergantian kepala desa. Ajang tersebut akan menjadi pertaruhan bagi Karawang untuk membuktikan bahwa demokrasi di tingkat desa dapat berjalan jujur, transparan, aman, bebas intervensi dan dapat dipertanggungjawabkan.
• sy

Posting Komentar