Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Hukum Kejari Kabupaten Bekasi Kembali Menahan Satu Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi
Hukum

Kejari Kabupaten Bekasi Kembali Menahan Satu Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi

Kosasih
Kosasih
10 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




B1, Bekasi - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi memeriksa dan menahan tersangka berinisial AEZ atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Tahun Anggaran 2024–2025, Senin (10/8/2026). AEZ menyusul dua tersangka lainnya, yakni MSB dan RF, yang diduga bersekongkol memperkaya diri sendiri hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,506 miliar.


Dugaan korupsi ini bermula dari permohonan pemasangan jaringan air bersih yang diajukan oleh 21 calon konsumen kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Bagian Pemasaran BUMD tersebut kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan penetapan biaya yang tidak sesuai prosedur resmi, sehingga membebankan tarif tidak sah kepada para calon pelanggan.


“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., dalam keterangannya kepada media di Cikarang.


Para pemohon yang terdesak terpaksa menyetorkan uang ke rekening yang sengaja disiapkan para pelaku untuk menampung dana pemasangan baru tersebut. Dana tersebut kemudian dipergunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, penyidik menjerat AEZ dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP.


Sebelum ditahan, tersangka AEZ sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 30 Juli 2026 saat berstatus saksi, serta 3 dan 6 Agustus 2026 setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka. AEZ baru menyerahkan diri pada Senin (10/8/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, sekaligus menyerahkan uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp250 juta.


“Uang tersebut langsung dititipkan sementara di Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditentukan dengan Putusan Pengadilan,” jelas Semeru.


Penyidik kini memutuskan menahan AEZ selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan KUHAP. Setelah seluruh tersangka ditahan, penyidik berencana segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tanpa menutup kemungkinan adanya penambahan saksi maupun alat bukti baru.


“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung kami dalam penanganan perkara ini tahap demi tahap. Kami kembali mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi,” pungkas Semeru. (**)

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"

Admin- Oktober 19, 2026 0
FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"
Foto :  Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika Okejabar.com - Karawang | Polemik surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Masa Pendukung  H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Masa Pendukung H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Agustus 07, 2026
Antusias, Ribuan Pendukung   H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

Antusias, Ribuan Pendukung H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

September 15, 2026

Popular Post

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber