Kekerasan Perempuan dan Anak Mengkhawatirkan, Praktisi Hukum Desak Pemkab Karawang Perkuat Perlindungan
![]() |
| Foto : Elyasa Budiyanto |
Okejabar.com - Karawang | Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang dinilai sudah menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh sekadar berhenti sebagai angka statistik, laporan kasus, maupun pemberitaan di media.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dituntut mengambil langkah yang lebih cepat, terukur, dan berpihak kepada korban, mulai dari penguatan pencegahan hinuatkgga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.
Prakrisi Hukum, Elyasa Budiyanto menyatakan keprihatinannya terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi perhatian di Karawang.
Menurut Elyasa, pemerintah daerah, termasuk Bupati Karawang, harus menunjukkan respons yang lebih serius. Sebab, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar persoalan pelayanan publik, tetapi menyangkut masa depan generasi penerus.
“Pemerintah Kabupaten Karawang harus cepat tanggap karena anak muda ini merupakan masa depan bangsa,” tegas Elyasa melalui jejaring WhatsApp kepada jurnalisnuansametro.com, Rabu (25/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting di tengah tuntutan agar pemerintah tidak hanya bertindak ketika kasus sudah terjadi atau menjadi viral di ruang publik.
Menurutnya, penanganan kekerasan harus dibangun melalui sistem yang kuat. Pencegahan perlu dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat hingga institusi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan.
Jangan menunggu kasus membesar baru bergerak.
Pemkab Karawang dinilai perlu memastikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki kapasitas yang memadai untuk menerima pengaduan, memberikan pendampingan, melakukan asesmen korban, serta memastikan proses perlindungan berjalan cepat dan tepat.
Elyasa juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada UPTD PPA maupun korban yang membutuhkan bantuan hukum.
Pendampingan tersebut dinilai penting agar korban tidak menghadapi persoalan seorang diri, terlebih dalam kasus yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, maupun akses terhadap keadilan.
Di sisi lain, nilai-nilai keluarga juga dinilai perlu kembali diperkuat. Konsep “baiti jannati”, yang berarti rumahku adalah surgaku, harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Rumah semestinya menjadi ruang paling aman bagi perempuan dan anak. Bukan sebaliknya, menjadi tempat munculnya kekerasan, ketakutan, serta trauma yang dapat membekas dalam jangka panjang.
Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai upaya menyudutkan. Kritik justru harus menjadi pemicu evaluasi agar kebijakan perlindungan perempuan dan anak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pemkab Karawang dituntut memperkuat sistem perlindungan, mulai dari ketersediaan tenaga pendamping, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, respons cepat terhadap laporan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pendamping korban.
Perlindungan tidak boleh menunggu viral.
Pemerintah harus hadir sejak tanda-tanda kekerasan terdeteksi, bukan baru bergerak setelah korban mengalami penderitaan berkepanjangan atau kasus menjadi sorotan publik.
Elyasa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, organisasi sosial, lembaga bantuan hukum hingga pemerintah harus memiliki komitmen yang sama dalam mencegah kekerasan.
Sebab, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga. Ini merupakan persoalan bersama yang membutuhkan keberanian untuk mencegah, ketegasan dalam penanganan, serta keberpihakan nyata kepada korban.
Karawang tidak cukup hanya memiliki slogan perlindungan perempuan dan anak. Yang dibutuhkan adalah sistem yang bekerja, respons yang cepat, dan keberanian untuk bertindak.
Satu anak yang berhasil diselamatkan dari kekerasan bukan sekadar satu kasus yang terselesaikan. Itu adalah satu masa depan yang berhasil diselamatkan untuk Karawang.
• Bdg

Posting Komentar