KPK Sita Rp1,5 Miliar, Dugaan ‘Sunat’ Upah Pungut Bapenda Bogor Masuk Babak Baru
![]() |
| Gedung KPK RI |
Okejabar.com - Kabupaten Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan atau “sunat” upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkara yang sempat memicu perhatian publik itu kini memasuki babak baru setelah KPK meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hingga kini, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Salah satu fakta penting dalam perkara tersebut adalah penyitaan uang sekitar Rp1,5 miliar oleh KPK. Namun, penyidik belum mengungkap dari siapa uang itu disita maupun secara spesifik bagaimana keterkaitannya dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri berbagai aspek perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara.
Menurut dia, kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.
Di antaranya perkara yang melibatkan penyelenggara negara, berkaitan dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar, maupun perkara yang penanganannya berlarut-larut oleh aparat penegak hukum.
“Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Keterlibatan Penyelenggara Negara Ditelusuri
Dalam perkara Bapenda Bogor, penyidik kini tengah menguji apakah terdapat penyelenggara negara yang terlibat dalam dugaan pemotongan tersebut.
KPK belum membuka identitas pihak yang sedang didalami. Lembaga antirasuah juga belum memastikan siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Yang jelas, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan KPK telah menemukan indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi yang perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pengumpulan alat bukti.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya menyatakan bahwa insentif pemungutan pajak atau upah pungut memang memiliki dasar aturan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebut bupati, wakil bupati, dan Bapenda pernah menerima insentif tersebut secara resmi.
Karena itu, titik persoalan yang kini menjadi perhatian KPK bukan sekadar keberadaan insentif, melainkan dugaan pemotongan serta kemungkinan adanya penerimaan yang bersumber dari pemotongan tersebut.
Penggeledahan Tambah Tekanan
Perkembangan perkara semakin menarik perhatian setelah KPK pada Kamis (27/8/2026) melakukan penggeledahan di kantor Bapenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut dibenarkan Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika.
Langkah penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik masih aktif mengumpulkan bukti dan menelusuri konstruksi perkara.
Sementara itu, uang Rp1,5 miliar yang telah disita KPK menjadi salah satu barang bukti yang kini berada dalam penguasaan penyidik. Asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dibuka kepada publik.
KPK menegaskan proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik telah memperoleh kecukupan alat bukti dan menemukan peran masing-masing pihak secara jelas.
Dengan demikian, publik kini menunggu jawaban dari penyidikan KPK: siapa yang diduga menikmati aliran dana hasil pemotongan upah pungut, bagaimana mekanismenya, dan sejauh mana keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
KPK sendiri memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

Posting Komentar