Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Musyawarah Akhiri Sengketa, Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati: "Perdamaian Lebih Bernilai dari Konflik Berkepanjangan" Musyawarah Akhiri Sengketa, Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati: "Perdamaian Lebih Bernilai dari Konflik Berkepanjangan"

Musyawarah Akhiri Sengketa, Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati: "Perdamaian Lebih Bernilai dari Konflik Berkepanjangan"

Admin
Admin
05 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati, Ryan Rudyarta, S.H., M.Kn., M.H.


Metroplus.id - Tangerang | Sengketa yang sempat memicu ketegangan antara dua pihak akhirnya berakhir damai melalui proses musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/8/2026). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Proses mediasi berlangsung di Kantor Desa Cikupa dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Cikupa Ali Makbud, Sekretaris Desa M. Novan Maulana, serta Ketua BPD Desa Cikupa HM. Djamil. 

Kehadiran unsur pemerintah desa menjadi bagian penting dalam memastikan proses dialog berjalan kondusif hingga menghasilkan solusi yang diterima bersama.

Dalam isi perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan saling memaafkan, tidak saling mengajukan tuntutan baik secara perdata maupun pidana, serta berkomitmen menjaga hubungan baik agar persoalan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati, Ryan Rudyarta, S.H., M.Kn., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Cikupa yang dinilai berhasil mengedepankan pendekatan dialog dan kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

"Kami mengapresiasi Bapak Kepala Desa beserta seluruh jajaran Pemerintah Desa Cikupa yang telah memfasilitasi penyelesaian melalui musyawarah secara kekeluargaan. Langkah ini membuktikan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang baik, dan mengutamakan perdamaian," ujar Ryan.

Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah mencerminkan penerapan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian sengketa yang memberikan ruang bagi para pihak untuk berdialog secara terbuka hingga tercapai kesepakatan yang saling menghormati.

Ryan berharap seluruh isi perjanjian perdamaian dapat dipatuhi secara konsisten sehingga menjadi penutup atas persoalan yang sempat terjadi.

"Sebagai kuasa hukum PT Benaya Mitra Sejati, kami berharap kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik ke depan. Perdamaian yang lahir dari musyawarah tentu jauh lebih bernilai dibandingkan memperpanjang konflik melalui proses hukum yang berkepanjangan," tegasnya.

Tercapainya kesepakatan damai ini diharapkan tidak hanya mengembalikan situasi menjadi kondusif, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan semangat kekeluargaan dapat menjadi jalan keluar yang lebih bijaksana, adil, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak.


Pewarta: Zul

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"

Admin- Oktober 19, 2026 0
FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"
Foto :  Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika Okejabar.com - Karawang | Polemik surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Masa Pendukung  H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Masa Pendukung H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Agustus 07, 2026
Antusias, Ribuan Pendukung   H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

Antusias, Ribuan Pendukung H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

September 15, 2026

Popular Post

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber