Pilkades Digital 67 Desa Karawang, Hemat Anggaran 25 Persen, Petahana Wajib “Clear” Dari Temuan Riksus
![]() |
| Foto : Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Secara Elektronik/Digital di Aula Husni Hamid, Karawang, Selasa (18/8/2026). (Istimewa) |
Okejabar.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik atau e-voting yang akan digelar di 67 desa pada 22 November 2026.
Tak hanya mengejar efisiensi anggaran dan kecepatan penghitungan suara, Pemkab Karawang juga memasang pagar pengawasan ketat terhadap para kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.
Mereka diwajibkan menyelesaikan seluruh catatan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) sebelum mendapatkan izin pencalonan dari Bupati.
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Secara Elektronik/Digital di Aula Husni Hamid, Karawang, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Karawang Aep Syaepuloh, didampingi Wakil Bupati Maslani, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pelaksanaan Pilkades digital ini menjadi bagian dari transformasi sistem pemilihan kepala desa dari metode konvensional menuju pemanfaatan teknologi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan penerapan e-voting kembali menempatkan Karawang sebagai salah satu daerah yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkades berbasis digital.
Menurutnya, sistem tersebut menawarkan sejumlah keunggulan, mulai dari efisiensi waktu, akurasi data secara real-time hingga penghematan anggaran.
“Ini membuktikan adanya transformasi dari konvensional ke digital. Keuntungannya dari segi waktu, akurat, real-time, hemat waktu, dan terutama dari segi penganggaran yang mengalami efisiensi hampir 25 persen,” ujar Asep Aang.
438 TPS Disiapkan, Sistem Offline
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saepuloh, memastikan aspek keamanan teknologi menjadi salah satu perhatian utama.
Ia menjelaskan, sistem e-voting yang digunakan tidak terhubung langsung dengan jaringan internet. Data pemungutan suara disimpan secara offline pada masing-masing TPS untuk meminimalkan risiko kebocoran atau gangguan dari luar.
“Data ini adalah data offline, bukan online, sehingga hanya ada di TPS tersebut untuk mengantisipasi kebocoran. Prosesnya sama seperti konvensional, tab akan diperlihatkan kosong terlebih dahulu sebelum pemilihan dimulai,” jelas Saepuloh.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades, Pemkab Karawang menyiapkan 438 TPS. Setiap TPS dirancang dengan kapasitas bilik yang dapat melayani hingga 500 pemilih.
Selain kesiapan perangkat dan infrastruktur, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian. Pemkab meminta jajaran kecamatan dan desa bersama media massa ikut memberikan pemahaman mengenai mekanisme e-voting, terutama kepada kelompok rentan dan warga lanjut usia.
Petahana Wajib Clear dari Temuan Riksus
Di tengah persiapan teknis Pilkades digital, Pemkab Karawang memberikan peringatan keras kepada kepala desa yang masa jabatannya berakhir dan berniat kembali maju sebagai calon kepala desa.
Sekda Asep Aang menegaskan, pengelolaan dana desa harus dipertanggungjawabkan secara substansial. Dana tersebut merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan itu berkaitan dengan pelaksanaan Riksus yang dilakukan Inspektorat Daerah terhadap desa-desa yang kepala desanya akan memasuki akhir masa jabatan.
Catatan hasil pemeriksaan tersebut berpotensi menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pencalonan kembali.
Kepala DPMD Karawang Saepuloh bahkan menegaskan, petahana yang ingin kembali mencalonkan diri harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh tunggakan dan catatan hasil pemeriksaan.
“Teman-teman saya harapkan kalau yang berminat mencalonkan lagi, dia harus clear dulu menyelesaikannya. Tunggakan pajak segala macam harus dibayar, karena itu menjadi dasar perizinan dari Bupati,” tegas Saepuloh.
Dengan demikian, kontestasi Pilkades 2026 bukan hanya soal perebutan kursi kepala desa. Para calon, khususnya petahana, juga dituntut menunjukkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan desa dan menyelesaikan kewajiban yang menjadi temuan pemeriksaan.
Pendaftaran Dibuka 2–10 September
Pemkab Karawang menetapkan pendaftaran calon kepala desa akan dibuka mulai 2 hingga 10 September 2026.
Tahapan tersebut menjadi pintu awal menuju pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 22 November 2026 di 67 desa.
Pemkab memastikan seluruh tahapan akan diarahkan agar berlangsung aman, transparan, demokratis dan berintegritas. Sosialisasi e-voting juga akan terus diperluas agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan sebelum hari pencoblosan.
Transformasi digital diharapkan tidak hanya memangkas waktu dan anggaran, tetapi juga meningkatkan akurasi serta kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.
Di sisi lain, kewajiban menyelesaikan temuan Riksus bagi petahana menjadi pesan tegas bahwa digitalisasi sistem pemilihan harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Pilkades digital bukan sekadar mengganti kertas dengan teknologi, tetapi juga menjadi momentum mendorong pemilihan kepala desa yang lebih efisien sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pemerintahan di tingkat desa. (***)

Posting Komentar