Tak Patuhi Putusan Komisi Informasi, Pemerintah Desa Jatireja Bekasi Bakal Digugat Eksekusi ke PTUN Bandung
![]() |
| Gambar ilustrasi |
Okejabar.com - Kabupaten Bekasi | Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terancam menghadapi gugatan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung setelah dinilai tidak menjalankan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Gugatan tersebut bermula dari sengketa informasi publik yang diajukan PT. Potret Publik Mediatama melalui redaksi Potret Publik. Permohonan itu dilayangkan karena Pemerintah Desa Jatireja selaku badan publik dinilai tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, pemohon juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa yang mendorong permintaan dokumen resmi.
Pimpinan Redaksi Potret Publik, Karvin Hermawan atau yang akrab disapa Kevin Guntank, menjelaskan bahwa sebelum membawa perkara ke Komisi Informasi Jawa Barat, pihaknya telah menempuh prosedur sesuai ketentuan.
Menurut Kevin, surat permohonan informasi Nomor 191/PI/RED/PP/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 telah dikirim melalui jasa pengiriman JNE dan diterima oleh petugas di Kantor Desa Jatireja. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan informasi ke Kantor Desa Jatireja melalui JNE dan diterima oleh petugas, tetapi tidak ada jawaban," ujar Kevin.
Karena tidak memperoleh respons, pihaknya kembali mengajukan surat keberatan Nomor 210/KBRT/RED/PP/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Surat tersebut memang mendapat balasan, namun menurut Kevin isi jawabannya tidak memenuhi substansi informasi yang dimohonkan. Atas dasar itu, PT. Potret Publik Mediatama mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Dalam permohonannya, pemohon meminta sembilan dokumen yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, antara lain APBDes Tahun 2023–2025 beserta perubahan dan lampirannya, Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa, keputusan kepala desa mengenai penetapan harga sewa Tanah Kas Desa (TKD), bukti pembayaran sewa TKD, buku inventaris aset desa, dokumen kepemilikan tanah kantor desa dan tanah kas desa, hingga bukti belanja barang yang bersumber dari APBDes.
Sengketa tersebut teregister di Komisi Informasi Jawa Barat berdasarkan Akta Registrasi Nomor 2597/REG-PSI/XI/2025 dan Nomor Perkara 3034/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.
Selama proses persidangan, mulai dari pemeriksaan awal, pemeriksaan lanjutan, ajudikasi hingga pembacaan putusan, Pemerintah Desa Jatireja disebut tidak pernah menghadiri persidangan.
Pada 30 Juni 2026, Komisi Informasi Jawa Barat mengeluarkan Putusan Nomor 1830/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 yang mengabulkan seluruh permohonan PT. Potret Publik Mediatama. Salinan putusan diterima pemohon pada 3 Juli 2026.
Dalam amar putusan tersebut, majelis komisioner memerintahkan Pemerintah Desa Jatireja untuk memberikan seluruh sembilan dokumen yang dimohonkan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum.
Namun, menurut pihak pemohon, hingga tenggat waktu tersebut berakhir, dokumen yang diperintahkan belum juga diserahkan.
Atas dasar itu, PT. Potret Publik Mediatama menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung agar Pemerintah Desa Jatireja menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Jatireja terkait alasan belum dilaksanakannya putusan Komisi Informasi Jawa Barat. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak desa, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
• Vin/SY

Posting Komentar