JHB Kecam Arogansi Pengawal Bupati Bandung, Diduga Ancaman Nyawa Terhadap Jurnalis Tak Boleh Dibiarkan
![]() |
| Foto : Ketua JHB, Suyono, mengecam keras tindakan bergaya premanisme tersebut. (Istimewa) |
Okejabar.com - Bandung | Wajah kemerdekaan pers kembali dicoreng di Jawa Barat. Seusai kesaksian Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam sidang korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang merugikan negara Rp128 miliar, tim pengawal diduga merampas ponsel jurnalis dan mengancam membunuhnya.
Insiden itu terjadi di lingkungan Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026), saat wartawan tengah merekam peristiwa di ruang publik.
Korban adalah Budi Saefudin Ombik, jurnalis Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) sekaligus anggota Jurnalis Hukum Bandung (JHB).
Ia tengah mendokumentasikan kericuhan seusai Bupati Dadang Supriatna menyelesaikan kesaksiannya, ketika rombongan atau pengawal sang bupati bertindak represif.
Bukan Sekadar Rampas HP, Ada Ancaman Nyawa
Ketua JHB, Suyono, mengecam keras tindakan bergaya premanisme tersebut.
"Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau dilarang mengambil gambar. Ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan," tegas Suyono kepada wartawan di PN Bandung, Rabu (30/9/2026).
Bupati Tak Boleh Cuci Tangan
JHB menegaskan Dadang Supriatna tidak bisa menganggap insiden ini urusan pribadi pelaku. Pelaku melekat dalam rombongan resmi kepala daerah.
"Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan diam diamnya Bupati jangan ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap intimidasi," tuntut Suyono.
Kecurigaan publik menguat mengingat insiden terjadi tepat setelah Bupati bersaksi dalam perkara kerugian negara Rp128 miliar. Suyono mengingatkan: pengamanan pejabat bukan izin bertindak sewenang-wenang.
"Pengamanan jangan berubah jadi preman. Wartawan bukan musuh, kamera bukan ancaman. Kalau tidak salah, kenapa takut direkam?"
Melanggar UU Pers, Harus Diusut Tuntas
Penghalangan kerja jurnalistik ini melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), tindak pidana yang harus diproses hukum. JHB menegaskan tidak akan menerima penyelesaian di bawah meja.
"Kalau dibiarkan, besok bisa wartawan lain. Kebebasan pers tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat," pungkas Suyono. (***)

Posting Komentar