Kejari Sungai Penuh Pastikan Aset Daerah Rp1,54 Miliar Dikelola Sesuai Aturan
![]() |
| Foto : Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sukses mengembalikan aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. (Istimewa) |
Okejabar.com - Sungai Penuh | Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sukses mengembalikan aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. Sebanyak 11 unit kendaraan dinas bernilai total Rp1.544.939.140 atau sekitar Rp1,54 miliar diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh.
Pengembalian dilakukan melalui jalur bantuan hukum non-litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Seluruh kendaraan kini berada dalam pengamanan, pencatatan, dan pengelolaan BKAD sebagai Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Kendaraan yang Dikembalikan:
- 1 unit Toyota Hilux
- 1 unit Toyota Avanza
- 2 unit Kijang Innova
- 1 unit Isuzu L/M/Smart
- 1 unit Yamaha NMAX Non-ABS
- 1 unit Yamaha V-Xion FZ150
- 1 unit Yamaha Jupiter Z-CW
- 2 unit Yamaha Xeon
- 1 unit Sepeda Motor R3 Nozomi/Azabu 200 cc
Langkah ini membuktikan peran strategis Kejaksaan dalam menjaga aset negara agar tidak hilang atau terabaikan, serta memastikan setiap rupiah milik rakyat dikelola secara akuntabel dan tepat guna. (***)

Posting Komentar