Izin Diduga Cacat Administrasi, Ormas Islam Desak DPRD Karawang Tutup Hellens Cinemart Resto dan Bar
![]() |
| Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Ustadz Yayan Sopian. |
KARAWANG – Polemik perizinan Hellens Cinemart Resto dan Bar Karawang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Karawang bersama puluhan organisasi Islam, Selasa (13/1/2026).
Dalam rapat tersebut, perizinan tempat hiburan malam itu disebut belum lengkap dan diduga cacat administrasi.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Karawang dipimpin Ketua Komisi I Saepudin Juhri dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hadir pula tokoh-tokoh besar umat Islam Karawang yang secara tegas menolak keberadaan Hellens Cinemart Resto dan Bar.
Rapat berlangsung tegang. Sejumlah perwakilan ormas Islam mendesak agar tempat tersebut ditutup dan seluruh izin operasionalnya dicabut. Namun, dalam forum tersebut, tanggung jawab perizinan justru saling dilempar antar-OPD, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Yayan Sopian, menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
“Cabut semua perizinan yang sudah terbit, baik dari pusat maupun daerah,” tegas Yayan di hadapan anggota dewan dan OPD.
Yayan mengungkapkan, berdasarkan pemaparan Dinas PUPR dalam rapat, setiap pendirian usaha, terlebih tempat hiburan, wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Namun fakta di lapangan menunjukkan perizinan Hellens Cinemart Resto dan Bar belum terpenuhi secara utuh.
“Kalau administrasinya cacat, seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah. Pertanyaannya, berani atau tidak pemda mengambil langkah tegas jika pengelola memaksakan buka, sementara penolakan masyarakat Karawang sangat jelas,” ujarnya.
Ia menilai polemik ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat.
Saat disinggung langkah MUI Karawang jika pihak pengelola tetap beroperasi, Yayan mengatakan pihaknya akan kembali melakukan komunikasi lintas elemen umat untuk menentukan sikap lanjutan.
“Kami MUI Karawang bertugas mengayomi umat. Soal langkah lanjutan, tentu akan kami musyawarahkan bersama,” katanya.
Sikap lebih keras disampaikan Ketua FPI Karawang, Tomy Miftah Faried. Ia menolak keras keberadaan klub malam di pusat Kota Karawang yang dinilai berpotensi menjadi pusat kemaksiatan.
“Rekomendasi kami tegas, tutup dan jangan dibuka sama sekali. Tidak ada kompromi,” ujar Tomy.
Menurutnya, jika pemerintah membiarkan tempat tersebut beroperasi tanpa izin lengkap, maka hal itu mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan berpotensi memicu gejolak sosial di masyarakat. (*)

Posting Komentar