LBH Harimau Raya Bongkar Dugaan Carut-Marut Ketenagakerjaan di Bekasi, Layangkan 11 Tuntutan ke Disnaker
![]() |
| Foto : 11 tuntutan kepada Disnaker kabupaten Bekasi |
Okejabar.com - Kabupaten Bekasi | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya melayangkan 11 tuntutan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi dalam aksi yang digelar pada Kamis (25/6/2026).
Tuntutan tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai selama ini belum tertangani secara optimal.
Dalam aksinya, LBH Harimau Raya menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan ketenagakerjaan.
Mereka meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas demi melindungi hak-hak pekerja dan para pencari kerja di Kabupaten Bekasi.
Salah satu tuntutan utama adalah dilakukannya inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan dan LPK yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
LBH Harimau Raya juga mendesak penghentian sementara aktivitas hingga penyegelan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, serta audit menyeluruh terkait dokumen perizinan dan kepatuhan ketenagakerjaan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana yang berpotensi terjadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Dugaan pelanggaran yang disoroti meliputi penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar, biaya penempatan kerja yang tidak sah, serta eksploitasi tenaga kerja yang dinilai merugikan masyarakat pencari kerja.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa hak-hak pekerja, termasuk upah sesuai ketentuan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan hak normatif lainnya harus dipenuhi oleh perusahaan.
Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, Maret Sianturi, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi ketenagakerjaan yang menurutnya telah berlangsung cukup lama.
"Stop permainan-permainan di bidang ketenagakerjaan yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi. Sudah terlalu lama masyarakat Bekasi ditinggalkan dan dipinggirkan dengan diberi upah kerja murah yang bahkan diduga masih ada yang berada di bawah UMK Kabupaten Bekasi," tegas Maret Sianturi di hadapan massa aksi.
Lebih lanjut, LBH Harimau Raya juga meminta adanya investigasi terhadap dugaan kelalaian, pembiaran, atau maladministrasi yang dilakukan oknum pejabat terkait pengawasan perizinan perusahaan dan LPK.
Mereka menilai, apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Koordinator aksi menegaskan bahwa penyampaian 11 tuntutan tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya mendorong terciptanya tata kelola ketenagakerjaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada perlindungan hak-hak pekerja serta pencari kerja.
Menurut mereka, Kabupaten Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia harus mampu menjadi contoh dalam penegakan aturan ketenagakerjaan, bukan justru menjadi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan tenaga kerja.
LBH Harimau Raya berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum, dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut secara serius.
Dengan pengawasan yang lebih efektif dan penegakan hukum yang tegas, setiap dugaan pelanggaran di sektor ketenagakerjaan diharapkan dapat ditangani secara adil, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Zul
Sumber: LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya

Posting Komentar