Pemkab Karawang Tuntaskan 99 Persen Pengaduan Masyarakat, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
![]() |
| Foto : Humas Polres Karawang yang berhasil meraih Peringkat 1 Kriteria Media Sosial Instagram Instansi Vertikal Teraktif di Kabupaten Karawang. |
Okejabar.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Semester I Tahun 2026 terkait Pengelolaan Pengaduan dan Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang digelar di Aula Husni Hamid, Selasa (30/6/2026).
Mengusung tema "Karawang Terbuka, Rakyat Percaya: Menuju Era Baru Pelayanan Informasi Publik yang Adaptif", kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas layanan pengaduan masyarakat sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Keduanya memberikan penguatan terkait pentingnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Poltak S.M.L. Toruan, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang menerima 3.214 pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal layanan.
Dari jumlah tersebut, 2.932 pengaduan disampaikan melalui Aplikasi Tangkar, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,07 persen. Capaian tersebut menunjukkan tingginya komitmen pemerintah daerah dalam merespons setiap laporan, keluhan, maupun aspirasi masyarakat secara cepat dan terukur.
"Pengelolaan pengaduan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Poltak.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, menegaskan bahwa setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan pelayanan yang cepat, tepat, dan tuntas.
Ia meminta seluruh perangkat daerah, termasuk pengelola kehumasan di lingkungan pemerintah dan instansi vertikal, agar semakin responsif dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus sigap menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
"Kecepatan merespons pengaduan dan keterbukaan informasi adalah wajah pelayanan publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar sekaligus kepastian bahwa setiap keluhan mereka ditangani secara serius," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memberikan penghargaan kepada sejumlah perangkat daerah dan instansi yang dinilai aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik melalui media sosial.
Salah satu penerima penghargaan adalah Humas Polres Karawang yang berhasil meraih Peringkat 1 Kriteria Media Sosial Instagram Instansi Vertikal Teraktif di Kabupaten Karawang.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi dalam membangun komunikasi publik yang cepat, informatif, dan kredibel.
Penghargaan tersebut sekaligus mencerminkan semakin kuatnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan instansi vertikal dalam menghadirkan layanan informasi publik yang adaptif di era digital.
Melalui kegiatan Monev Semester I Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan semangat "Karawang Terbuka, Rakyat Percaya", Pemerintah Kabupaten Karawang optimistis mampu terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang inovatif, responsif, dan mudah diakses, sehingga mampu memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
• Surya

Posting Komentar