Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Heboh! Tender Belum Selesai, Proyek Pemeliharaan Gedung BPKAD Karawang Diduga Tanpa SPK Sudah Berjalan Heboh! Tender Belum Selesai, Proyek Pemeliharaan Gedung BPKAD Karawang Diduga Tanpa SPK Sudah Berjalan

Heboh! Tender Belum Selesai, Proyek Pemeliharaan Gedung BPKAD Karawang Diduga Tanpa SPK Sudah Berjalan

Oke Jabar
Oke Jabar
07 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Proyek Belanja Modal Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang dengan pagu anggaran sebesar Rp400.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 diduga tanpa SPK. 


Okejabar.com - Karawang | Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Proyek Belanja Modal Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang dengan pagu anggaran sebesar Rp400.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 diduga telah dikerjakan sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai.

Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), hingga 30 Juni 2026 paket pekerjaan tersebut masih berada pada tahapan evaluasi penawaran. 

Bahkan sampai Senin (6/7/2026), data LPSE menunjukkan baru terdapat satu peserta yang memasukkan penawaran, yakni CV Perkasa Utama Abadi dengan nilai penawaran Rp399.725.680,64. Pada saat itu, perusahaan tersebut juga belum tercantum sebagai pemenang tender.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Aktivitas pekerjaan pemeliharaan gedung di Kantor BPKAD Kabupaten Karawang telah terlihat sejak 26 Juni 2026. 

Sejumlah pekerja tampak melakukan pekerjaan fisik ketika proses pengadaan secara elektronik masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan pemenang maupun penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK).

Jika kondisi tersebut benar terjadi sebelum adanya kontrak yang sah, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan seluruh tahapan administrasi, mulai dari proses pemilihan penyedia, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak hingga penerbitan SPK, diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur pengadaan. Muncul pula dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap salah satu penyedia atau bahkan indikasi adanya kesepakatan yang melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Saat awak media berupaya menelusuri informasi di lokasi pekerjaan, para pekerja mengaku tidak mengetahui identitas perusahaan yang mempekerjakan mereka.

"Saya tidak tahu nama kontraktornya siapa. Yang pasti, kami semua tenaga kerja dibawa langsung dari Garut," ujar salah seorang pekerja.

Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai siapa pihak yang memberikan perintah pekerjaan, mengingat secara administratif proses pengadaan saat itu masih berjalan.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH., mengecam keras dugaan dimulainya pekerjaan sebelum seluruh prosedur pengadaan selesai.

"Apabila benar pekerjaan fisik telah dimulai sebelum ada penetapan pemenang dan SPK, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik seperti ini mencederai asas transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan keadilan dalam penggunaan uang negara," tegas Nanang, Senin (6/7/2026).

Ia menilai, apabila terdapat pembiaran atau bahkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan.

"Kami meminta Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Bila ditemukan adanya indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun tangan agar penggunaan APBD benar-benar terlindungi dari praktik yang merugikan keuangan daerah," ujarnya.

Kasus ini juga dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa apabila tidak ditangani secara terbuka. Pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya kepastian kontrak berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam proses tender.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Karawang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani paket pekerjaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pekerjaan fisik yang diduga telah berlangsung sebelum proses tender dinyatakan selesai.


• Surya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kepala SMPN 1 Rengasdengklok Tegaskan Sumbangan Bersifat Sukarela, Pendidikan Berkualitas Jadi Prioritas

Oke Jabar- Juli 18, 2026 0
Kepala SMPN 1 Rengasdengklok Tegaskan Sumbangan Bersifat Sukarela, Pendidikan Berkualitas Jadi Prioritas
Foto :  SMP Negeri 1 Rengasdengklok menggelar Rapat Orang Tua/Wali Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2026/2027 pada Sabtu (19/7/2026) Okejabar.com - Karawang  | SMP…

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Juli 12, 2026
Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Juli 11, 2026
Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Juli 14, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Januari 13, 2026
Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Februari 15, 2026

Popular Post

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Juli 12, 2026
Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Juli 11, 2026
Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Juli 14, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber