Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Oke Jabar
Oke Jabar
10 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Ist) 

Okejabar - Jakarta | Di tengah derasnya arus informasi dan beragam spekulasi yang berkembang di media massa maupun media sosial terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan resmi. 

Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi sekaligus mencegah munculnya opini yang dapat menyesatkan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses penyidikan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Polri. 

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang dijalankan aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik Polri. Informasi yang dinantikan mencakup perkembangan hasil penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya memiliki keterkaitan dalam proses hukum tersebut.

Anang menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai fungsi dan mandatnya.

"Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tegasnya.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini sepihak berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Publik diminta tidak mengaitkan individu ataupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi, narasi liar, maupun informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," kata Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui pernyataan resminya, Kejaksaan Agung memastikan akan terus mendukung proses penegakan hukum yang independen demi terciptanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, sembari mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga penyidik menyampaikan hasil resminya.


Sumber : Penkum Kejagung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kepala SMPN 1 Rengasdengklok Tegaskan Sumbangan Bersifat Sukarela, Pendidikan Berkualitas Jadi Prioritas

Oke Jabar- Juli 18, 2026 0
Kepala SMPN 1 Rengasdengklok Tegaskan Sumbangan Bersifat Sukarela, Pendidikan Berkualitas Jadi Prioritas
Foto :  SMP Negeri 1 Rengasdengklok menggelar Rapat Orang Tua/Wali Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2026/2027 pada Sabtu (19/7/2026) Okejabar.com - Karawang  | SMP…

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Juli 12, 2026
Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Juli 11, 2026
Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Juli 14, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Januari 13, 2026
Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Februari 15, 2026

Popular Post

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Juli 12, 2026
Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Juli 11, 2026
Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Juli 14, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber