Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pacar Yang Diduga Bunuh Gadis Muda di Lumajang
![]() |
| Ilustrasi pembunuhan. (Net) |
Okejabar.com - Lumajang | Kurang dari 24 jam setelah jasad seorang gadis muda ditemukan tewas di kamar belakang rumahnya, jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial IR (18), yang diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat (3/7/2026), hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak penemuan jasad korban.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya," ujar AKP Ari kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis itu bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam. Sepulangnya, IR mengantar korban ke rumahnya dan kemudian masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, keduanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Namun suasana berubah ketika korban merasa kesal karena pelaku terus bermain telepon genggam setelah mereka berhubungan.
Perselisihan pun tak terhindarkan. Menurut penyidik, pertengkaran semakin memanas setelah korban diduga melontarkan kata-kata kasar serta menghina orang tua pelaku.
"Cekcok bermula karena pelaku bermain handphone sendiri. Kemudian korban menghina orang tua pelaku hingga membuat pelaku emosi," jelas AKP Ari.
Dalam kondisi emosi, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu. Ia kemudian kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari.
Korban yang masih berteriak dan berusaha melawan kemudian dibungkam menggunakan seprei. Tak berhenti di situ, pelaku juga mencekik korban menggunakan celana jeans milik korban hingga korban dipastikan meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Untuk menghilangkan kecurigaan, keesokan harinya IR justru meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangga mereka untuk mengecek kondisi korban di rumah. Dari situlah korban akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
Penyidik menduga tindakan tersebut merupakan upaya pelaku menciptakan alibi sekaligus memastikan korban telah meninggal.
"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal," tegas AKP Ari.
Saat ini IR telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (***)

Posting Komentar