Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda THM Diduga Langgar Perizinan dan Jual Minol Ilegal, Komisi I DPRD Karawang Ultimatum Pemerintah Bertindak Tegas THM Diduga Langgar Perizinan dan Jual Minol Ilegal, Komisi I DPRD Karawang Ultimatum Pemerintah Bertindak Tegas

THM Diduga Langgar Perizinan dan Jual Minol Ilegal, Komisi I DPRD Karawang Ultimatum Pemerintah Bertindak Tegas

Oke Jabar
Oke Jabar
08 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Komisi I DPRD Kabupaten Karawang saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika 


Okejabar.com - Karawang | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika untuk membedah persoalan legalitas perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di wilayah Karawang. 

Rapat tersebut juga menyoroti sejauh mana implementasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin penjualan minuman beralkohol (Minol).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, SH, didampingi anggota Komisi I Dede Mulyadi dan H. Saryardi. 

Turut hadir sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, PUPR Karawang, serta perwakilan manajemen salah satu THM di Karawang.

Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., mengungkapkan bahwa persoalan legalitas THM menjadi perhatian serius setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Karawang bersama unsur Forkopimda beberapa waktu lalu.

Dalam sidak tersebut, kata Hendra, ditemukan sejumlah THM yang diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga izin penjualan Minol sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021. 

Bahkan, ditemukan dugaan penggunaan surat izin palsu pada salah satu tempat hiburan.

“Melalui RDP ini, LBH Aryamandalika ingin memastikan sejauh mana tindak lanjut atas temuan Bupati Karawang. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana proses perizinan THM, bagaimana pengawasan dan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2021, serta langkah Satpol PP terhadap tempat usaha yang masih melanggar aturan,” tegas Hendra.

Menurutnya, penegakan aturan bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut kewibawaan pemerintah daerah dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“THM yang beroperasi harus benar-benar sesuai regulasi. Jika semua berjalan tertib, pemerintah mendapatkan kepastian hukum dan daerah juga bisa memperoleh manfaat ekonomi melalui PAD,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut terungkap masih terdapat THM yang belum mengantongi izin penjualan Minol maupun SLF. Atas kondisi itu, LBH Aryamandalika mendesak Satpol PP Karawang mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap THM yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

“Kami meminta Satpol PP tidak ragu melakukan tindakan tegas. Jangan sampai ada tempat usaha yang tetap berjalan sementara kewajiban izinnya belum dipenuhi,” kata Hendra.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama Komisi I DPRD Karawang dan instansi terkait akan melakukan inspeksi langsung ke seluruh THM di Kabupaten Karawang.

Selain itu, LBH Aryamandalika mendorong Pemkab Karawang segera membentuk Satgas Perizinan agar seluruh proses perizinan usaha dapat terpantau dengan baik dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) berjalan efektif.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Ia meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terhadap THM yang menjual Minol secara bebas tanpa memiliki izin resmi.

“Minol hanya boleh diperjualbelikan di tempat tertentu yang telah memiliki izin sesuai aturan. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat justru tidak berjalan di lapangan,” tegas Saepudin.

Ia juga menyoroti temuan dugaan surat izin palsu dalam sidak Bupati Karawang. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait.

“Kami meminta DPMPTSP dan Dinkoperindag segera melakukan inventarisasi seluruh THM yang belum memiliki izin. Jangan memberikan rekomendasi operasional sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” ujarnya.

Saepudin Juhri menambahkan, Komisi I DPRD Karawang merekomendasikan pembentukan Satgas Perizinan yang melibatkan DPMPTSP, PUPR, Dinkoperindag, dan Satpol PP. 

Tim tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mempercepat penyelesaian persoalan izin, sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di Karawang berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan dan penindakan harus berjalan beriringan. Jangan sampai ada usaha yang menikmati keuntungan, tetapi mengabaikan kewajiban hukum,” tandasnya.


• Surya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kepala SMPN 1 Rengasdengklok Tegaskan Sumbangan Bersifat Sukarela, Pendidikan Berkualitas Jadi Prioritas

Oke Jabar- Juli 18, 2026 0
Kepala SMPN 1 Rengasdengklok Tegaskan Sumbangan Bersifat Sukarela, Pendidikan Berkualitas Jadi Prioritas
Foto :  SMP Negeri 1 Rengasdengklok menggelar Rapat Orang Tua/Wali Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2026/2027 pada Sabtu (19/7/2026) Okejabar.com - Karawang  | SMP…

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Juli 12, 2026
Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Juli 11, 2026
Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Juli 14, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Januari 13, 2026
Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Februari 15, 2026

Popular Post

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Dari Balai Desa ke Gedung DPRD, Kisah Perjalanan Politik H. Ajang Sopandi

Juli 12, 2026
Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Pemerintahan Desa Cintalaksana Kembali Gelar Hajat Bumi /Babaritan Tahunan

Juli 11, 2026
Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Massa Kembali Kepung Pemkab Karawang, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Etika Oknum Pejabat

Juli 14, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber