948 Karung Limbah Terkontaminasi Diangkut, DPRD Karawang Usut Tuntas Sumber Oil Spill Pesisir
![]() |
| Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Ruang Rapat II Gedung DPRD Karawang, Selasa (1/9/2026). (Ist) |
Okejabar.com - Karawang | Polemik dugaan pencemaran lingkungan akibat ceceran material oil spill di pesisir Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Komisi III DPRD Karawang memutuskan membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap sumber pencemaran yang telah mengganggu aktivitas nelayan dan mencemari sejumlah wilayah pesisir.
Keputusan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Ruang Rapat II Gedung DPRD Karawang, Selasa (1/9/2026).
RDP digelar menyusul laporan masyarakat dan nelayan terkait temuan material berwarna hitam yang diduga mengandung minyak di kawasan pesisir Pantai Karawang.
Dalam rapat tersebut, pihak Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menyampaikan hasil penanganan dan pemeriksaan yang telah dilakukan. General Manager PHE ONWJ, Wirdan Arifin, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah sejak menerima laporan awal pada akhir Juli 2026.
Menurut Wirdan, pada 24 Juli pihaknya menerima informasi dan rekaman video media sosial mengenai dugaan gelembung gas sekitar lima mil dari Muara Ciparage. Pemeriksaan terhadap parameter operasi produksi di seluruh fasilitas, kata dia, tidak menemukan anomali maupun penurunan tekanan.
Patroli menggunakan kapal operasi hingga survei udara dengan drone juga dilakukan. Namun, PHE ONWJ mengklaim tidak menemukan gelembung gas maupun anomali di titik yang dilaporkan.
Sehari kemudian, laporan mengenai temuan oil spill datang dari nelayan Ciparage, HNSI Karawang dan Forum KKMPT Karawang. Penyisiran kembali dilakukan menggunakan kapal dan helikopter.
Pada 26 Juli, tim menemukan butiran hitam berbau oli di lokasi. Sampel kemudian diambil bersama aparat desa untuk dilakukan pemeriksaan.
PHE ONWJ selanjutnya mendukung proses pembersihan setelah menerima permohonan dari Pemerintah Desa Sedari dan Cemarajaya pada 25–26 Agustus 2026.
Proses pembersihan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Material terkontaminasi kemudian diangkut menggunakan jasa PT PPLI.
Hasilnya cukup signifikan. Sebanyak 948 karung material terkontaminasi dengan berat sekitar 6.085,4 kilogram atau lebih dari enam ton berhasil dikumpulkan dari kawasan terdampak.
Namun, polemik belum berhenti.
PHE ONWJ menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis fingerprint atau sidik jari minyak yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel dari Cemarajaya dan Sedari, material tersebut dinyatakan non-identik dengan database crude oil milik PHE ONWJ.
Pernyataan itu langsung mendapat bantahan dari kalangan nelayan.
Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Sadeli, mempertanyakan validitas survei lapangan yang dilakukan PHE ONWJ. Ia menilai survei tersebut belum tentu menjangkau titik koordinat yang menjadi lokasi temuan nelayan.
Sadeli juga menegaskan bahwa nelayan memiliki dasar untuk meminta pemeriksaan yang lebih transparan, terutama karena material minyak disebut telah menempel pada jaring dan menghambat aktivitas penangkapan ikan.
“Pencemaran ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi dan rusaknya alat tangkap, tetapi juga memengaruhi kesehatan warga pesisir akibat bau menyengat,” kata Sadeli.
Nelayan, lanjut dia, menolak apabila kesimpulan mengenai sumber pencemaran hanya didasarkan pada pemeriksaan yang tidak melibatkan mereka secara langsung.
Karena itu, KNTI mendesak dilakukan pengambilan dan pengujian sampel pembanding secara transparan dengan melibatkan perwakilan nelayan yang memahami titik koordinat lokasi temuan.
DLH Dorong Uji Sampel Pembanding
Kepala DLH Kabupaten Karawang, Asep Suryana, menegaskan pemerintah daerah memilih memprioritaskan pembersihan kawasan terdampak sembari proses penelusuran sumber pencemaran berjalan.
Menurut Asep, instruksi Bupati Karawang jelas, yakni memastikan material pencemar segera dibersihkan tanpa terlebih dahulu terjebak dalam perdebatan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
“Prioritas awal pemerintah daerah adalah pembersihan tumpahan minyak di bibir pantai secara cepat tanpa memperdebatkan sumber awal,” ujar Asep.
Ia menyebut wilayah Cilamaya dan Cemara telah dilakukan pembersihan.
Untuk penanganan limbah yang masuk kategori B3, DLH mengarahkan penggunaan jasa PT PPLI yang dinilai memiliki perizinan dan kemampuan teknis untuk menangani material tersebut.
Namun, DLH juga meminta agar proses pengujian tidak dilakukan secara sepihak.
“Kami meminta agar PHE ONWJ tidak menguji sampel secara sepihak. Pemerintah daerah bersama masyarakat mendesak adanya minimal tiga sampel pembanding dari pihak berbeda guna memastikan akurasi hasil pengujian,” kata Asep.
DPRD Tak Ingin Polemik Berulang
Di tengah perbedaan klaim antara perusahaan dan kelompok nelayan, Komisi III DPRD Karawang mengambil posisi untuk mendorong investigasi yang lebih independen.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra Setiawan, mengatakan pihaknya telah memprakarsai pembentukan tim investigasi independen.
Tim tersebut akan dikepalai DLH Karawang dengan melibatkan unsur organisasi nelayan, termasuk HNSI dan KNTI, serta akademisi atau ahli independen.
“DPRD telah memprakarsai pembentukan tim investigasi independen yang dikepalai oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan unsur organisasi nelayan seperti HNSI dan KNTI serta akademisi atau ahli independen,” ujar Dedi.
Investigasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk mencari sumber pencemaran terbaru. DPRD juga meminta tim menelusuri kemungkinan adanya sisa dampak atau keterkaitan dengan kasus pencemaran serupa yang pernah terjadi pada 2019.
Langkah itu dinilai penting agar persoalan pencemaran di pesisir Karawang tidak terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.
Dedi menegaskan, hasil fingerprint yang telah disampaikan PHE ONWJ belum boleh menjadi kesimpulan akhir mengenai siapa atau apa sumber pencemaran.
Apalagi, proses pengujian dan pemeriksaan oleh instansi berwenang masih berjalan.
“Mengingat hasil uji laboratorium resmi dari instansi berwenang masih dalam proses, Komisi III memastikan proses investigasi akan terus mengawal penentuan sumber pencemaran secara objektif demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir Karawang,” tegasnya.
Kini, persoalan utama bukan lagi sekadar membersihkan ratusan karung material tercemar dari garis pantai.
Publik menunggu jawaban yang lebih mendasar, dari mana sebenarnya minyak itu berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pencemaran serupa berpotensi kembali terjadi?
DPRD, pemerintah daerah, nelayan, akademisi, serta pihak perusahaan dituntut membuka data dan hasil pemeriksaan secara transparan. Sebab, tanpa pengungkapan sumber pencemaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, persoalan oil spill di pesisir Karawang berisiko berhenti hanya pada pembersihan material tanpa menyentuh akar masalah. (*)

Posting Komentar