Viral Pria Ngaku Wartawan Mengamuk di Sekolah Sukabumi, PWI Jabar: Itu Bukan Praktik Jurnalistik
![]() |
| Foto : Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan |
Okejabar.com - Bandung | Aksi seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat.
Aksi tersebut sebelumnya viral setelah rekaman video yang memperlihatkan pria tersebut marah-marah dan berteriak di lingkungan sekolah tersebar di media sosial. Pria itu disebut diduga meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada pihak sekolah, namun permintaannya ditolak.
Kepolisian kemudian mengamankan pria yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
PWI Jawa Barat menegaskan, perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak mencerminkan praktik jurnalistik profesional.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, mengecam keras tindakan orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
Menurutnya, penggunaan identitas pers untuk melakukan intimidasi, pemaksaan maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum merupakan tindakan yang mencederai marwah profesi kewartawanan.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” ujar Tantan dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Tantan menegaskan, profesi wartawan memiliki standar etik dan tanggung jawab yang jelas. Seorang jurnalis tidak hanya dituntut memiliki kemampuan mencari dan mengolah informasi, tetapi juga wajib memahami serta menaati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, menurut dia, atribut pers tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan pihak lain demi kepentingan pribadi.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum
PWI Jabar juga mengingatkan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum.
Tantan menilai, jika terdapat dugaan tindak pidana, siapa pun yang melakukannya harus berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” imbuhnya.
Menurut Tantan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, kemerdekaan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan profesionalitas.
Dengan kata lain, kebebasan pers tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan untuk mengintimidasi, memaksa, apalagi melakukan kekerasan terhadap narasumber atau pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Ada Mekanisme, Bukan Mengamuk
Tantan juga mengingatkan para wartawan agar menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik melalui mekanisme yang telah tersedia.
Jika terdapat sengketa dengan narasumber atau pihak tertentu terkait produk jurnalistik, terdapat hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Pernyataan PWI Jabar tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Terlebih, tindakan oknum yang mengatasnamakan pers berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih luas. Perilaku satu orang dapat memunculkan persepsi negatif terhadap ribuan wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
PWI Khawatir Kepercayaan Publik Rusak
Tantan mengatakan, salah satu persoalan serius yang harus dicegah adalah munculnya generalisasi terhadap profesi wartawan akibat ulah segelintir orang.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.
Ia menegaskan, masih banyak wartawan yang menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, Kode Etik Jurnalistik, serta kepentingan publik.
Karena itu, PWI Jabar mendorong masyarakat untuk tidak menyamakan tindakan individu yang mengaku sebagai wartawan dengan kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan profesional.
Di sisi lain, kasus di SDN 2 Sukaraja menjadi pengingat bahwa identitas pers harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dipakai sebagai atribut untuk memperoleh keuntungan atau menekan pihak tertentu.
Pers memiliki kekuatan karena kepercayaan publik. Ketika identitas wartawan digunakan untuk meminta uang, mengintimidasi, atau mengancam, yang dipertaruhkan bukan hanya perilaku satu orang, tetapi juga kredibilitas profesi pers secara keseluruhan.
• np

Posting Komentar