Camat Kramat Jati Dilaporkan ke Polisi
![]() |
| Foto : Kuasa Hukum pemilik sah lahan, Syamsuardi, S.H., saat melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. (Istimewa) |
Kota Bekasi | Kasus sengketa tanah di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, memasuki babak hukum. Seorang pejabat Camat Kramat Jati, Jakarta Timur, berinisial K, resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemalsuan identitas dalam transaksi jual beli tanah seluas 1.800 meter persegi.
Laporan dengan nomor LP/B/3776/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA dilayangkan Kuasa Hukum pemilik sah lahan, Syamsuardi, S.H., pada Selasa (13/10/2026).
Dua KTP, Dua NIK Berbeda
Syamsuardi menjelaskan, kliennya Suyono adalah pemilik sah tanah di Kampung Bulak, Jatiasih. Namun dalam proses transaksi, terlapor diduga menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan berbeda.
Dugaan pemalsuan ini merujuk pada Pasal 391 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta Pasal 392 dan 394 KUHP tentang pemalsuan surat dan identitas autentik.
Sebelumnya Sempat Picu Ketegangan
Kasus ini sempat memicu ketegangan di lokasi lantaran adanya klaim sepihak dan upaya penguasaan tanah tanpa persetujuan pemilik sah.
Temuan kejanggalan dokumen menjadi alasan kuat pihak pemilik menempuh jalur hukum.
"Kami minta diusut secara terang benderang. Ini bukan sekadar selisih paham, dugaan pemalsuan dokumen sangat jelas terlihat," tegas Syamsuardi seperti dikutip dari IniJabar.com.
Pihaknya berharap penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera memverifikasi keabsahan dokumen dan memproses perkara ini secara profesional. (***)

Posting Komentar