Mobil Rental Digadaikan Pelangan Lama, Penggadai & Perantara Kompak Tahan Kendaraan
![]() |
| Mobil rental. |
SUBANG – Praktik penggadaian mobil rental kembali menelan korban. Kali ini, seorang pengusaha rental mobil asal Kabupaten Karawang kehilangan satu unit kendaraannya setelah disewa secara bulanan oleh pelanggan lama. Ironisnya, mobil tersebut diketahui berpindah tangan melalui praktik gadai berantai dan berakhir di tangan oknum kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Subang.
Peristiwa bermula pada 26 November 2025, saat pelaku berinisial K menyewa mobil rental jenis Daihatsu Sigra warna abu metalik bernopol D 1761 AJM dengan sistem sewa bulanan hingga 26 Desember 2025. Alasan penyewaan disebutkan untuk kebutuhan operasional MBG.
Korban berinisial PWK mengaku tidak menaruh kecurigaan karena K merupakan pelanggan lama yang telah dikenal sejak 2014.
“Karena sudah langganan lama dan rumahnya juga pernah kami survei di wilayah CKM, saya benar-benar percaya,” ujar PWK, Minggu (11/1/2026).
Kecurigaan muncul setelah masa sewa berakhir dan pelaku tidak dapat dihubungi. Nomor telepon K mendadak tidak aktif dan tidak ada kabar selama beberapa hari.
Hasil penelusuran korban mengungkap fakta mengejutkan. Mobil rental miliknya ternyata telah digadaikan dan berpindah tangan ke beberapa pihak, hingga akhirnya berada di tangan seseorang berinisial HG, yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah SD negeri di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Saat dilakukan mediasi oleh perangkat RT setempat di Dusun Sukajaya, Kamis (8/1/2026), HG mengakui menerima mobil tersebut sebagai barang gadai senilai Rp40 juta dari seseorang berinisial RWG, dengan perantara H.M dan D.
“Benar, saya menerima gadai mobil ini sebesar Rp40 juta, baru tiga hari,” ujar HG.
Korban menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan mobil leasing dan seluruh dokumen kepemilikan sah, termasuk BPKB asli, berada di tangannya. Namun demikian, HG menolak menyerahkan kendaraan dengan alasan uang gadai belum dikembalikan.
Upaya mediasi lanjutan oleh perangkat desa juga tidak membuahkan hasil. HG dan para mediator tetap bersikukuh menahan kendaraan, meski korban telah menunjukkan bukti kepemilikan.
Karena tidak ada titik temu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamanukan melalui pengaduan masyarakat (Dumas).
Didampingi aparat desa, Bhabinkamtibmas, RT, dan warga setempat, korban mendatangi rumah kontrakan HG. Namun, rumah dalam kondisi terkunci dan para mediator tidak berada di lokasi. Diketahui, HG tinggal di rumah kontrakan milik warga.
Khawatir kendaraan kembali dipindahtangankan, korban mengambil langkah pengamanan dengan membawa kunci cadangan dan BPKB dari Karawang, disaksikan masyarakat sekitar.
Sikap HG sebagai seorang kepala sekolah menuai sorotan. Publik menilai tindakan menerima gadai kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan dan dokumen sah bertentangan dengan nilai keteladanan seorang pendidik.
Terbaru, saat didatangi kembali pada Sabtu (10/1/2026), HG mengaku telah menyerahkan STNK dan kunci kendaraan kepada pihak lain.
“Sudah saya berikan ke pihak Mabes,” ujar HG singkat, tanpa penjelasan rinci.
Hingga kini, korban masih menunggu itikad baik dari pihak penerima gadai untuk mengembalikan STNK dan kunci asli kendaraan. Namun korban menegaskan siap menempuh jalur hukum jika permasalahan tidak segera diselesaikan.
“Saya masih menunggu itikad baik. Tapi jika kunci dan STNK tidak dikembalikan, saya akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi gadai kendaraan tanpa kejelasan legalitas. Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut praktik gadai mobil rental yang kian marak dan menyeret figur publik.
(*)

Posting Komentar