Aktivitas Pertambangan di Karawang Selatan Menuai Kritik. Sejumlah Pihak Pertanyakan Konsistensi Pemprov Jabar
![]() |
| Foto : Ujang Nurali |
Okejabar.com - Karawang | Kondisi ruas Jalan Badami–Pangkalan, Karawang Selatan, kembali menjadi sorotan. Kerusakan jalan yang semakin parah diduga dipicu tingginya intensitas lalu lintas kendaraan berat, khususnya truk bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL), yang disebut masih beroperasi hampir tanpa pembatasan waktu.
Di saat yang sama, aktivitas pertambangan di wilayah Karawang Selatan juga kembali menuai kritik. Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan, terutama terkait dugaan aktivitas tambang di kawasan yang disebut sebagai Zona Lindung Geologi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
Tokoh masyarakat Karawang Selatan, Ujang Nurali yang biasa disapa Kang Una, menilai pemerintah provinsi terkesan melakukan pembiaran terhadap dua persoalan tersebut.
"Akhirnya KDM melegalkan aktivitas operasional truk ODOL bebas 24 jam di ruas Jalan Badami–Pangkalan dan melegalkan pertambangan di Zona Lindung Geologi KBAK Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang," ujar Ujang dalam keterangannya.
Ujang mempertanyakan sikap Gubernur Jawa Barat yang selama ini dikenal tegas terhadap persoalan lingkungan dan pertambangan di sejumlah daerah lain, namun menurutnya belum menunjukkan tindakan serupa di Karawang Selatan.
"Biasanya sikap KDM di wilayah kabupaten dan kota lain di Jawa Barat sangat tegas terhadap pertambangan dan perusakan lingkungan. Namun di Karawang Selatan justru terlihat melempem. Ada apa? Mengapa tidak berani bertindak?" katanya.
Menurut Ujang, persoalan legalitas infrastruktur pendukung aktivitas industri sebenarnya telah menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang pada 17 September 2025.
Ia mengacu pada surat Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 September 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Agung Wahyudi.
"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga saat itu PT Jui Shin Indonesia belum memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) untuk akses jalan masuk pada jembatan penghubung Kabupaten Karawang–Bekasi," jelas Ujang.
Selain itu, kata Ujang, surat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat tertanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang juga menyatakan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat belum pernah menerbitkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk kegiatan PT Jui Shin Indonesia di Kabupaten Karawang.
Bagi Ujang, dua dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas akses jalan maupun dokumen lalu lintas telah diketahui pemerintah sejak 2025. Namun hingga kini, menurutnya, aktivitas kendaraan berat masih terus berlangsung dan kondisi Jalan Badami–Pangkalan semakin mengalami kerusakan.
"Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional kendaraan berat serta aktivitas pertambangan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur dan lingkungan di Karawang Selatan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun instansi terkait mengenai pernyataan Ujang Nurali dan sejumlah dokumen yang disampaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT Jui Shin Indonesia, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• Surya

Posting Komentar