Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Dewan Pers Siap Dampingi Kasus Gugatan 25 Media di PN Palembang Dewan Pers Siap Dampingi Kasus Gugatan 25 Media di PN Palembang

Dewan Pers Siap Dampingi Kasus Gugatan 25 Media di PN Palembang

Oke Jabar
Oke Jabar
03 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : diskusi publik bertajuk "Dari Redaksi ke Demokrasi" dalam agenda Kopi Senja, di Warung Proklamasi, Selasa (2/6/2026).

Okejabar.com - Palembang || Gugatan terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang memantik perhatian luas kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi persoalan tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk "Dari Redaksi ke Demokrasi" dalam agenda Kopi Senja, di Warung Proklamasi, Selasa (2/6/2026).

Diskusi yang berlangsung hangat itu menjadi ruang dialog bagi insan pers, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas dampak gugatan terhadap iklim kebebasan pers serta demokrasi di daerah.

Kasus gugatan yang menyeret 25 media tersebut diketahui berawal dari perbedaan persepsi terkait peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Kondisi itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Sejumlah narasumber kompeten hadir dalam forum tersebut, di antaranya Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, serta Madon, wartawan yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi pangkal sengketa terjadi.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, diskusi ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kebebasan pers yang saat ini menghadapi tantangan serius. 

Menurutnya, sengketa yang melibatkan puluhan media sekaligus perlu disikapi secara bijak dengan mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik," ujarnya.

Dede menegaskan, forum tersebut bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan membuka ruang diskusi agar persoalan dapat dipahami secara utuh serta tidak menimbulkan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers merupakan instrumen yang harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.

“Ada dua hal yang sangat mendasar, Pertama fungsi dan peran Dewan Pers menjaga kemerdekaan Pers, Inflementasi itu adalah Media, Wartawan itu steril dari berbau intervensi, intimidasi, ancaman dan sejenisnya. Ketika hal itu menimpa teman-teman media, jurnalis, maka Dewan Pers mutlak mempunyai kewenangan memproteksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” kata Jazuli.

“Disaat yang bersamaan pararel, kita juga memastikan untuk mengawal bahwa teman-teman media memproduksi media sesuai kode etik jurnalistik. Apa pengejawantahan dari redaksional tadi artinya memastikan jika ada pihak yang merasa dirugikan yang kategorinya masuk prodak jurnalistik, maka Dewan Pers punya kewajiban untuk memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan tersebut. Tentu cara yang ditempuh adalah dengan prosedur yang berlaku,“ imbuhnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli menyikapi persoalan 25 media di laporkan di Pengadilan Negari Palembang itu hal yang normal saja dan itu secara normatif wajib menerima laporan.

“Mestinya yang harus dilakukan oleh pihak penggugat langkah pertama yang dilakukan adalah melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang akan melakukan analisis, mengeluarkan rekomendasi, apakah produk tersebut melanggar pasal-pasal yang tertuang dalam kode etik jurnalist atau tidak. Ini menjadi agak overlap ketika jalur tadi belum ditempuh,” jelas Jazuli.

“Tapi ini sudah berlalu. Kedepan yang dapat dilakukan oleh Dewan Pers adalah, kita dapat memberikan bantuan pendampingan dari ahli Pers ke Pihak Pengadilan untuk memberikan pandangan, pertimbangan dari kasus tersebut. Karena sejak tahun 2022 Dewan Pers telah melakukan MoU dengan pihak Kepolisian. Salah satu point dalam MoU tersebut diantaranya CAS yang berkaitan dengan persengketaan dengan produk jurnalistik itu Dewan Pers yang menangani. Jika ada yang telah melaporkan ke Pihak Kepolisian dan Pengadilan maka pihak terkait akan melakukan komunikasi dengan Dewan Pers,” ungkap Jazuli.

Dijelaskan juga Indria Purnama Hadi, seorang Tenaga Ahli Dewan Pers yang aktif bertugas di Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers menegaskan terkait persoalan sengketa Pers di alami 25 media yang di gugat ke Pengadilan Negeri Palembang, sebelumnya Pihak Penggugat telah memasukan laporan ke Dewan Pers.

“Namun dalam laporan tersebut Dewan Pers melakukan analisa ada beberapa persyaratan yang kurang yang harus dipenuhi oleh Pihak Penggugat, Namun hingga saat ini belum ada pengembalian lanjutan dari Format tersebut. Karena dalam laporan tersebut tidak melampirkan link-link berita yang diadukan, sehingga tidak ada yang bisa di analisa Dewan Pers,” tambah Indria. 

Diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut menghasilkan berbagai pandangan kritis terkait hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

Menindaklanjuti hasil diskusi tersebut, AMKI Sumsel berkomitmen membawa berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi yang muncul dalam forum ke DPRD Sumatera Selatan. 

Langkah ini dilakukan agar persoalan gugatan terhadap 25 media tidak hanya menjadi perhatian kalangan pers, tetapi juga mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, pihaknya juga akan mendorong agar hasil diskusi tersebut diteruskan ke DPR RI sebagai bahan evaluasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia.

"Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar ditindaklanjuti hingga ke DPR RI. Harapannya, ada perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers," tutup Dede Umar. (***)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ikan Mati Massal di Irigasi Johar-Leuweung Seureuh, DPRD Karawang Peringatkan Dampak Bagi Kesehatan Warga

Oke Jabar- Juni 03, 2026 0
Ikan Mati Massal di Irigasi Johar-Leuweung Seureuh, DPRD Karawang Peringatkan Dampak Bagi Kesehatan Warga
Foto :  Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang Okejabar.com - Karawang | Komisi III DPRD Kabupaten Karaw…

Most Popular

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
353 Kepala Sekolah SD-SMP di Karawang Dimutasi, Penataan Kepemimpinan Pendidikan Diperkuat

353 Kepala Sekolah SD-SMP di Karawang Dimutasi, Penataan Kepemimpinan Pendidikan Diperkuat

April 01, 2026
Kebakaran TPST Mekarjati Karawang Terbakar, Masalah Pengelolaan Sampah dan RDF Jadi Sorotan

Kebakaran TPST Mekarjati Karawang Terbakar, Masalah Pengelolaan Sampah dan RDF Jadi Sorotan

Februari 04, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Januari 13, 2026
Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Februari 15, 2026

Popular Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
353 Kepala Sekolah SD-SMP di Karawang Dimutasi, Penataan Kepemimpinan Pendidikan Diperkuat

353 Kepala Sekolah SD-SMP di Karawang Dimutasi, Penataan Kepemimpinan Pendidikan Diperkuat

April 01, 2026
Kebakaran TPST Mekarjati Karawang Terbakar, Masalah Pengelolaan Sampah dan RDF Jadi Sorotan

Kebakaran TPST Mekarjati Karawang Terbakar, Masalah Pengelolaan Sampah dan RDF Jadi Sorotan

Februari 04, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber