Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda GLMPK Gugat SP3 Kasus Dugaan Korupsi Erwin-Awangga, Kejari Bandung Dituding Inkonsisten Tangani Penyidikan GLMPK Gugat SP3 Kasus Dugaan Korupsi Erwin-Awangga, Kejari Bandung Dituding Inkonsisten Tangani Penyidikan

GLMPK Gugat SP3 Kasus Dugaan Korupsi Erwin-Awangga, Kejari Bandung Dituding Inkonsisten Tangani Penyidikan

Oke Jabar
Oke Jabar
18 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH, MH (ist) 


Okejabar.com - Bandung | Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menghentikan penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka Erwin dan Awangga kini mendapat perlawanan hukum. Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Korupsi (GLMPK) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menguji keabsahan penghentian perkara tersebut.

Permohonan itu telah terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg tertanggal 9 Juni 2026.

Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH, MH, menilai terdapat kejanggalan dalam sikap Kejari Kota Bandung. Menurutnya, penyidik sebelumnya menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan forensik, hingga menetapkan tersangka. 

Namun belakangan, penyidikan justru dihentikan dengan alasan mengedepankan asas kehati-hatian.

“Kalau alasannya karena asas kehati-hatian, maka publik berhak mempertanyakan dasar penetapan tersangka sebelumnya. Sebab KUHAP secara tegas mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Asep menegaskan, langkah praperadilan yang ditempuh GLMPK bukan sekadar menguji substansi perkara, melainkan juga mengawal akuntabilitas proses penegakan hukum. 

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya lembaga antikorupsi, untuk mengajukan praperadilan sebagai pihak yang terdampak secara tidak langsung oleh tindak pidana korupsi.

Selain itu, GLMPK akan menyoroti aspek administrasi penghentian penyidikan. Mereka mempertanyakan apakah Kejari Kota Bandung telah memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan dalam penerbitan SP3, termasuk keberadaan surat perintah penghentian penyidikan, berita acara pendapat jaksa, hingga notulen ekspos perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2014.

“Kami ingin memastikan apakah penghentian penyidikan ini dilakukan sesuai norma hukum administrasi dan ketentuan internal kejaksaan. Jangan sampai keputusan yang menyangkut kepentingan publik diambil tanpa dasar prosedural yang kuat,” tegasnya.

Tak hanya itu, GLMPK juga mengingatkan bahwa apabila nantinya terungkap penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung dua alat bukti yang memadai, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara.

Dalam konstruksi hukum kasus tersebut, GLMPK turut menyoroti perbedaan penafsiran mengenai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Menurut Asep, dugaan adanya pengondisian proyek kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu sudah cukup menjadi dasar untuk membawa perkara ke persidangan.

“Pembuktian tindak pidana korupsi tidak selalu harus menunggu ditemukan aliran dana gratifikasi secara langsung kepada tersangka. Dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu juga merupakan unsur yang harus diuji di pengadilan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

Sidang ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang sebelumnya telah memasuki tahap penetapan tersangka. Jika permohonan dikabulkan, Kejari Kota Bandung berpotensi diwajibkan membuka kembali penyidikan perkara tersebut.


• np

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Resmi Gantikan H. Engkos Kosasih, Adin Emban Amanah Pimpin Desa Duren Kecamatan Klari

Oke Jabar- Juni 19, 2026 0
Resmi Gantikan H. Engkos Kosasih, Adin Emban Amanah Pimpin Desa Duren Kecamatan Klari
Foto :  prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Duren yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, …

Halaman

  • Beranda
  • REDAKSI

Most Popular

Enam Tahun Menimba Ilmu, Siswa Kelas VI SDN Karangpawitan 3 Resmi Dilepas ke Jenjang Lebih Tinggi

Enam Tahun Menimba Ilmu, Siswa Kelas VI SDN Karangpawitan 3 Resmi Dilepas ke Jenjang Lebih Tinggi

Juni 15, 2026
Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Dony Ahmad Munir Perintahkan BUMDes Bertransformasi, Sumedang Bidik Lompatan Ekonomi Desa

Dony Ahmad Munir Perintahkan BUMDes Bertransformasi, Sumedang Bidik Lompatan Ekonomi Desa

Juni 14, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Januari 13, 2026
Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Februari 15, 2026

Popular Post

Enam Tahun Menimba Ilmu, Siswa Kelas VI SDN Karangpawitan 3 Resmi Dilepas ke Jenjang Lebih Tinggi

Enam Tahun Menimba Ilmu, Siswa Kelas VI SDN Karangpawitan 3 Resmi Dilepas ke Jenjang Lebih Tinggi

Juni 15, 2026
Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Dony Ahmad Munir Perintahkan BUMDes Bertransformasi, Sumedang Bidik Lompatan Ekonomi Desa

Dony Ahmad Munir Perintahkan BUMDes Bertransformasi, Sumedang Bidik Lompatan Ekonomi Desa

Juni 14, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber