KPK Tahan Dua Bos Travel Haji, Skandal Kuota Haji Khusus Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar
![]() |
| Foto : Dua petinggi perusahaan penyelenggara haji khusus resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. (Ist) |
Okejabar.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Dua petinggi perusahaan penyelenggara haji khusus resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan yakni ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, ISM dan ASR diduga berperan aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Keduanya bersama sejumlah pihak lain diduga meminta penambahan kuota haji khusus di luar ketentuan awal sebesar 8 persen.
Akibatnya, komposisi kuota yang semestinya lebih besar untuk jemaah haji reguler berubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tak hanya itu, kedua tersangka diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan perusahaan dan organisasi yang mereka kendalikan.
Melalui skema percepatan keberangkatan atau T0, PT Maktour serta kelompok usaha yang terafiliasi dengan Asosiasi Kesthuri diduga memperoleh tambahan kuota secara tidak sah.
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. ISM diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada IAA, kemudian USD5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada HL yang menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, serta USD10.000 kepada RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraup keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.
Sementara itu, ASR diduga memberikan uang kepada IAA dengan nilai fantastis mencapai USD406.000. Sebagai dampaknya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR diduga menikmati keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar pada tahun yang sama.
Lebih jauh, hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap besarnya dampak kasus tersebut terhadap keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan resmi, kerugian negara akibat dugaan praktik melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji khusus itu diduga mencapai sekitar Rp622 miliar.
KPK menilai perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat dan jemaah yang telah lama menunggu antrean keberangkatan.
Atas perbuatannya, ISM dan ASR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir dan diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan KPK.
• Rls/np

Posting Komentar