Operasi Patuh 2026 Bidik Pelat Nomor Modifikasi, Korlantas: "Bisa Dipidana hingga 2 Bulan Kurungan"
![]() |
| Ilustrasi kendaraan dengan plat nomor modifikasi. (AI) |
Okejabar.com - Jakarta | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor yang dimodifikasi merupakan pelanggaran hukum dan akan menjadi salah satu sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh 2026 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026.
Korlantas mengingatkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar aksesori kendaraan yang dapat diubah sesuai selera pemilik, melainkan identitas resmi negara yang memiliki fungsi penting dalam registrasi, identifikasi, dan penegakan hukum lalu lintas.
Aturan mengenai penggunaan TNKB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib menggunakan pelat nomor resmi yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta memenuhi standar bentuk, ukuran, bahan, warna, dan tata cara pemasangan yang ditetapkan Kepolisian.
Namun, di lapangan masih banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor hasil modifikasi demi alasan estetika atau untuk membentuk susunan huruf dan angka tertentu agar terlihat unik.
Praktik tersebut dinilai mengganggu proses identifikasi kendaraan dan berpotensi menghambat sistem penegakan hukum berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sejumlah bentuk modifikasi yang dilarang antara lain mengubah bentuk huruf dan angka, mengganti jenis font standar, memperbesar atau memperkecil ukuran pelat, menghilangkan logo maupun tulisan resmi Polri, menggunakan bahan reflektif berlebihan, hingga memasang pelat nomor dengan posisi yang menyulitkan pembacaan oleh petugas maupun kamera ETLE.
Korlantas menegaskan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar akan menjadi salah satu fokus pengawasan selama Operasi Patuh 2026. Penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE Mobile dan ETLE Handheld yang kini semakin masif digunakan di berbagai daerah.
Mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain berujung sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi juga berpotensi menimbulkan kecurigaan aparat karena kerap digunakan untuk mengaburkan identitas kendaraan.
Dalam kondisi tertentu, petugas dapat melakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut untuk memastikan legalitas kendaraan tersebut.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan tidak melakukan perubahan apa pun terhadap bentuk maupun spesifikasinya.
"Kepatuhan menggunakan pelat nomor standar bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memudahkan proses identifikasi apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan di jalan," tegas Korlantas.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polri berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya identitas kendaraan yang sah semakin meningkat sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas di seluruh Indonesia.
• np

Posting Komentar