Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Daerah Headline Warga Sukabungah Keluhkan Bau Limbah Pembakaran Sampah dan Kawatir Mengganggu Pada Kesehatan
Daerah Headline

Warga Sukabungah Keluhkan Bau Limbah Pembakaran Sampah dan Kawatir Mengganggu Pada Kesehatan

Unknown
Unknown
19 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Bekasi Bojongmangu || OkeJabar.Com - Warga Kampung Warudoyong 3, RT 01,  RW.01 Desa Sukabungah, kecamatan Bojongmangu, mengeluhkan bau asap hasil pembakaran limbah yang ada  tengah pemukiman warga. 

Warga sekitar mengaku semenjak dengan adanya pembakaran sampah limbah di tengah pemukiman warga merasa terganggu karena bau asap hasil dari pembakaran limbah tersebut sangat menggangu pernapasan dan perih pada mata. 

menurut warga yang tak mau di sebutkan namanya dirinya berharap pihak terkait bisa turun tangan langsung mengenai keluhan warga dengan baunya asap pembakaran sampah limbah yang sudah cukup lama warga rasakan.

"Saya sudah menyampaikan keluhan ini pada RT setempat, tapi sepertinya tak di gubris aduan masyarakat oleh pemilik pembakaran limbah," ungkap warga yang terdampak. 

Saya maunya di tutup aja jika tak ada solusi terbaik, karena sangat terganggu sekali ke pernapasan, apa lagi pada malam hari yang harusnya tidur nyenyak jadi terganggu karena baunya asap dari hasil pembakaran limbah, " tambah warga yang tak mau di sebutkan namanya. 

sementara itu ketua ketua RT 01 saat dikonfirmasi oleh pihak media mengaku keluhan warga sudah di sampaikan olehnya ke pemilik limbah, tapi selebihnya dirinya gak punya kewenangan ke hal yang lebih jauh. 

"Ya warga sebelumnya juga sudah mengadu mengenai bau hasil pembakaran limbah tersebut, tapi saya hanya bisa menyampaikan langsung ke pemilik limbah dan gak memliki kewengen ke hal yang lebih jauh (penutupan pembakaran limbah)," Jelasnya.

Dengan permasalahan limbah tersebut jika mengacu pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Membakar sampah sembarangan atau tidak sesuai prosedur teknis (yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan) dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Sanksi ini juga diperkuat dengan ancaman pidana bagi pengelola atau individu yang kegiatannya mengakibatkan gangguan kesehatan atau pencemaran. 

Adapun dampak lain dari hasil limbah pembakaran sampah  menghasilkan dua jenis sisa utama: asap (emisi gas) dan abu (residu padat). Keduanya sangat berbahaya karena mengandung polutan beracun seperti dioksin, furan, partikel halus, serta logam berat seperti merkuri dan timbal yang dapat mencemari udara, tanah, dan sumber air.


(Tim red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"

Admin- Oktober 19, 2026 0
FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"
Foto :  Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika Okejabar.com - Karawang | Polemik surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Masa Pendukung  H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Masa Pendukung H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Agustus 07, 2026
Antusias, Ribuan Pendukung   H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

Antusias, Ribuan Pendukung H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

September 15, 2026

Popular Post

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber