BPD Desa Karangindah Fasilitasi Mediasi Perselisihan Tipiring, Kedua Belah Pihak Sepakat Damai
Bekasi Bojongmangu || OkeJabar.Com -20 Juli 2026
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangindah bersama Polsek Bojongmangu berhasil memediasi kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan antar warga.
Mediasi tersebut digelar di Polsek Bojongmangu pada Senin, 20 Juli 2026 dan dihadiri oleh pihak yang berselisih, perwakilan BPD Desa Karangindah, serta aparat Polsek Bojongmangu.
Proses mediasi dilakukan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan kearifan lokal. Setelah melalui dialog dan penyampaian dari kedua belah pihak, alhamdulillah tercapai kesepakatan damai.
"Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Tidak ada tuntutan lebih lanjut," ujar Sanam Permana, Ketua BPD Desa Karangindah.
Pihak Polsek Bojongmangu mengapresiasi peran aktif BPD Desa Karangindah dalam membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Bojongmangu.
Hikmah dari kejadian ini, kita semua diingatkan untuk tidak mudah menuduh seseorang tanpa adanya bukti yang kuat. Mari kita biasakan tabayyun, menjaga lisan, dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui musyawarah dan jalur hukum yang benar agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Dengan adanya perdamaian ini, diharapkan hubungan antar warga dapat kembali harmonis dan menjadi pembelajaran bersama untuk menjaga kerukunan Desa Karangindah.(***)
Posting Komentar