Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Kurir Ditangkap Dengan 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Butir Ekstasi
![]() |
| Foto : petugas mengamankan seorang kurir narkoba berinisial YY (42) beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. |
Okejabar.com - Pekanbaru | Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang yang diduga kurir narkoba berinisial YY (42) beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," ujar Kombes Putu, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika," jelasnya.
Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir pil Happy Five.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YY berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, dan mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," kata Kombes Putu.
Saat ini, penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Selain itu, penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
• Tim


Posting Komentar