Residivis Kembali Edarkan Obat Keras, Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar Jaringan OKT dan Kejar Pemasok Perempuan
![]() |
| Foto : Salah seorang tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba berhasil di amankan saat kembali beraksi mengedarkan obat keras ilegal. (Ist) |
Okejabar.com - Purwakarta | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda.
Salah seorang tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi mengedarkan obat keras ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial MJ (28) dan FF (24) pada Senin, 20 Juli 2026.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Resnarkoba IPTU Try Sumarno mengatakan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang mengancam masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat keras tertentu. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan para pelaku," ujar Try, Rabu (22/7/2026).
Dari tangan MJ, polisi menyita 50 butir tablet Hexymer yang disimpan di dalam bungkus rokok serta satu unit iPhone berwarna biru yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MJ memperoleh obat tersebut dari tersangka FF untuk dijual kembali. Polisi juga menemukan fakta bahwa MJ merupakan residivis kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar pada tahun 2023, namun kembali mengulangi perbuatannya.
Berbekal keterangan MJ, petugas kemudian bergerak menangkap FF di kediamannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 940 butir Hexymer, 275 butir Tramadol, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan obat keras, serta satu unit Samsung Galaxy A56 warna pink yang dipakai untuk melakukan transaksi.
Kepada penyidik, FF mengaku memperoleh Hexymer dan Tramadol dari seorang perempuan berinisial AA yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi," kata Try.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, MJ dan FF dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba maupun obat keras terbatas di wilayah hukumnya.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke Satresnarkoba.
"Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen Polres Purwakarta menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal," tegas Tini. (Sy)
• sumber: Hms polres purwakarta

Posting Komentar