Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Hukum Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi
Hukum

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi

Kosasih
Kosasih
01 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Okejabar.com - BEKASI | Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024–2025. Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.


‎Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang, pada Kamis (30/7/2026).


‎Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 pemohon atau calon pelanggan di Kabupaten Bekasi.


Menurut hasil penyidikan, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi menyampaikan pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut membuat para pemohon merasa keberatan, namun tetap melakukan pembayaran karena kebutuhan air bersih yang mendesak untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan.


‎”Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru.


‎Dana pembayaran tersebut diduga disetorkan ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan baru. Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.


‎Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar, sekaligus memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.


Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan ketiga tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti yang dinilai telah memenuhi unsur minimal alat bukti.


‎Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi juga melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang, terhitung sejak Kamis (30/7/2026), setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


‎Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.


‎Semeru menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah secara profesional serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran.


‎”Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” tegas Semeru.  (**)

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"

Admin- Oktober 19, 2026 0
FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"
Foto :  Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika Okejabar.com - Karawang | Polemik surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Masa Pendukung  H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Masa Pendukung H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Agustus 07, 2026
Antusias, Ribuan Pendukung   H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

Antusias, Ribuan Pendukung H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

September 15, 2026

Popular Post

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber