Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Hukum Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi
Hukum

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi

Kosasih
Kosasih
01 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Okejabar.com - BEKASI | Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024–2025. Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.


‎Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang, pada Kamis (30/7/2026).


‎Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 pemohon atau calon pelanggan di Kabupaten Bekasi.


Menurut hasil penyidikan, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi menyampaikan pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut membuat para pemohon merasa keberatan, namun tetap melakukan pembayaran karena kebutuhan air bersih yang mendesak untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan.


‎”Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru.


‎Dana pembayaran tersebut diduga disetorkan ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan baru. Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.


‎Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar, sekaligus memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.


Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan ketiga tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti yang dinilai telah memenuhi unsur minimal alat bukti.


‎Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi juga melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang, terhitung sejak Kamis (30/7/2026), setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


‎Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.


‎Semeru menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah secara profesional serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran.


‎”Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” tegas Semeru.  (**)

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Gegerkan Pedes, Polresta Karawang Pastikan Penanganan Profesional dan Transparan

Admin- Agustus 02, 2026 0
Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Gegerkan Pedes, Polresta Karawang Pastikan Penanganan Profesional dan Transparan
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Ist)  Okejabar.com - Karawang | Polresta Karawang bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Penetapan Nomor Urut Calon BPD Desa Cigunungsari Berjalan Lancar Dan Kondusif

Penetapan Nomor Urut Calon BPD Desa Cigunungsari Berjalan Lancar Dan Kondusif

Juli 31, 2026
Silaturahmi Penuh Haru Dan Bahagia, Alumni SMPN 1 Lemahabang Angkatan 1988 Sepakati Endang Nupo Nahkodai Reuni 2028

Silaturahmi Penuh Haru Dan Bahagia, Alumni SMPN 1 Lemahabang Angkatan 1988 Sepakati Endang Nupo Nahkodai Reuni 2028

Agustus 02, 2026
Pengacara Senior Soroti Polemik LKS Gratis di Karawang, Minta Pemkab Buka Dasar Hukum dan Sumber Anggaran

Pengacara Senior Soroti Polemik LKS Gratis di Karawang, Minta Pemkab Buka Dasar Hukum dan Sumber Anggaran

Juli 31, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Januari 13, 2026
Warga Sukabungah Keluhkan Bau Limbah Pembakaran Sampah dan Kawatir  Mengganggu Pada Kesehatan

Warga Sukabungah Keluhkan Bau Limbah Pembakaran Sampah dan Kawatir Mengganggu Pada Kesehatan

Juli 19, 2026

Popular Post

Penetapan Nomor Urut Calon BPD Desa Cigunungsari Berjalan Lancar Dan Kondusif

Penetapan Nomor Urut Calon BPD Desa Cigunungsari Berjalan Lancar Dan Kondusif

Juli 31, 2026
Silaturahmi Penuh Haru Dan Bahagia, Alumni SMPN 1 Lemahabang Angkatan 1988 Sepakati Endang Nupo Nahkodai Reuni 2028

Silaturahmi Penuh Haru Dan Bahagia, Alumni SMPN 1 Lemahabang Angkatan 1988 Sepakati Endang Nupo Nahkodai Reuni 2028

Agustus 02, 2026
Pengacara Senior Soroti Polemik LKS Gratis di Karawang, Minta Pemkab Buka Dasar Hukum dan Sumber Anggaran

Pengacara Senior Soroti Polemik LKS Gratis di Karawang, Minta Pemkab Buka Dasar Hukum dan Sumber Anggaran

Juli 31, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber