Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda 67 Desa Diperiksa, Temuan LHP Jadi Syarat Kades Petahana Maju Pilkades 67 Desa Diperiksa, Temuan LHP Jadi Syarat Kades Petahana Maju Pilkades

67 Desa Diperiksa, Temuan LHP Jadi Syarat Kades Petahana Maju Pilkades

Admin
Admin
21 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Inspektorat kabupaten Karawang


Karawang | Inspektorat Kabupaten Karawang menegaskan tidak ada ruang untuk mengabaikan temuan pemeriksaan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa. 


Dari jumlah tersebut, baru 21 desa yang tercatat telah menuntaskan seluruh catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.


Penegasan tersebut disampaikan Inspektorat di tengah proses tahapan Pilkades serentak yang mulai memasuki fase penting, khususnya bagi kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.


Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang Asip Suhendar melalui Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana menjelaskan, pemeriksaan terhadap kepala desa dilakukan melalui mekanisme berjenjang. 


Proses dimulai setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.


" Satu bulan setelah surat pemberitahuan dari BPD, kepala desa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dikirimkan ke DPMD. Setelah menerima laporan tersebut, DPMD bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Taupik, Rabu (16/9/2026).


Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan pada 28 Agustus 2026. LHP kemudian dirilis pada awal September dalam pertemuan yang dihadiri para kepala desa terkait dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati Karawang.


Temuan LHP Jadi Syarat Petahana Maju Lagi


Taupik menegaskan, penyelesaian temuan LHP menjadi salah satu persyaratan penting bagi kepala desa petahana yang hendak kembali bertarung dalam Pilkades.


Kepala desa yang akan mencalonkan kembali wajib memperoleh rekomendasi Bupati Karawang yang diterbitkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Salah satu dasar penerbitan rekomendasi tersebut adalah penyelesaian temuan LHP.


"Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, harus mendapat rekomendasi dari Bupati yang diterbitkan melalui DPMD. Dasar penerbitan rekomendasi tersebut salah satunya adalah telah bebas dari temuan LHP," tegas Taupik.


Artinya, catatan pemeriksaan bukan sekadar persoalan administratif yang dapat dibiarkan berlarut. Bagi petahana yang ingin kembali mencalonkan diri, penyelesaian temuan menjadi bagian penting dari proses memperoleh rekomendasi pencalonan.


Baru 21 Desa Tuntas


Hingga saat ini, sebanyak 21 desa telah menuntaskan kewajiban tindak lanjut LHP dan mengantongi Berita Acara Penyelesaian (BA TR-LHP), yakni:


Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya


Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari


Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari


Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru


Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang Wadas


Desa Pulosari, Kecamatan Telagasari


Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes


Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok


Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok


Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya


Desa Klari, Kecamatan Klari


Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya


Desa Pamekaran, Kecamatan Pangkalan


Desa Lemahabang Wadas, Kecamatan Lemahabang Wadas


Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan


Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya


Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari


Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat


Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon


Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek


Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya


Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari


September Jadi Tenggat Penyelesaian


Inspektorat meminta kepala desa yang masih memiliki catatan temuan agar tidak menunda penyelesaiannya. Untuk kepala desa yang akan kembali mencalonkan diri, penyelesaian temuan harus dilakukan sebelum rekomendasi pencalonan diterbitkan.


"Batas akhir penyelesaian temuan adalah sebelum tahapan rekomendasi pencalonan diterbitkan, yakni ditenggat paling lambat pada September 2026. Bagi desa yang kepala desanya akan mencalonkan kembali harus segera diselesaikan agar bisa mengantongi rekomendasi Bupati," kata Taupik.

Sementara bagi kepala desa yang tidak kembali mencalonkan diri, Inspektorat memberikan ruang waktu sesuai ketentuan normatif, yakni 60 hari sejak LHP diterima.


Namun, tenggat tersebut bukan berarti temuan dapat dianggap selesai dengan sendirinya.


Taupik menegaskan, apabila dalam masa toleransi tersebut temuan tidak diselesaikan, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki ruang legal untuk menindaklanjuti apabila terdapat indikasi kerugian negara.


Tak Ada Pemutihan, Temuan Tetap Ditagih


Inspektorat juga memastikan tidak ada mekanisme "pemutihan" terhadap temuan LHP maupun pengalihan tanggung jawab kepada kepala desa hasil Pilkades berikutnya.


Dengan demikian, pergantian kepala desa tidak serta-merta menghapus kewajiban penyelesaian temuan yang muncul pada masa jabatan sebelumnya.


Bahkan, dalam kondisi kepala desa yang bersangkutan berhalangan tetap, Inspektorat menyatakan kewajiban administratif terkait temuan tetap akan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kalau temuan audit administrasi itu turunnya ke ahli waris. Jadi temuan tersebut harus ditagih terus," tegas Taupik.


Pesan Inspektorat menjadi jelas: berakhirnya masa jabatan kepala desa bukan berarti berakhir pula kewajiban mempertanggungjawabkan hasil pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. Temuan pemeriksaan tetap melekat sampai kewajiban penyelesaiannya dituntaskan.



(rls)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"

Admin- Oktober 19, 2026 0
FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"
Foto :  Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika Okejabar.com - Karawang | Polemik surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Masa Pendukung  H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Masa Pendukung H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Agustus 07, 2026
Antusias, Ribuan Pendukung   H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

Antusias, Ribuan Pendukung H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

September 15, 2026

Popular Post

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber