Buronan Korupsi Kerugian Negara Rp233 Miliar Terbekuk di Tangerang, DPO Kolaka Diserahkan ke Jaksa
![]() |
| Foto : Tersangka berinisial A (39) diamankan di wilayah Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026). (Ist) |
Okejabar.com - Jakarta | Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial A (39) diamankan di wilayah Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).
Penangkapan ini menyusul penetapan tersangka sejak 15 Juni 2026 dan status DPO tertanggal 18 Agustus 2026 dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka/Syahbandar dalam memberikan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut bijih nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus PT KMR pada tahun 2023.
Perbuatan tersebut diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP 2023 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Ia kini telah diserahterimakan kepada jaksa penyidik untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memburu seluruh DPO yang belum tertangkap. Para buronan diimbau segera menyerahkan diri guna mengikuti proses hukum yang berlaku.
• sumber: Penum Kejagung

Posting Komentar