1.033 Butir Obat Ilegal Diamankan, Pria Asal Aceh Ditangkap di Lebak, Diduga Pasok Dari Toko Kosmetik Jakarta
Okejabar.com - Lebak | Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil membongkar peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak. Seorang pria berinisial IF (30), warga Kabupaten Pidie, Aceh, diamankan di pinggir Jalan Prof. Dr. Ir. Soetami, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Lebih dari 1.000 Butir Tramadol & Hexymer Disita
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, S.H., menyebut petugas mengamankan 495 butir Tramadol dan 538 butir Hexymer. Barang bukti lain, sepeda motor Honda Vario 150 putih, dua ponsel, tas, plastik klip, dompet beserta uang tunai Rp100.000.
Diduga Ambil dari Toko Kosmetik di Angke
Berdasarkan keterangan awal, pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Rf di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke, Jakarta Barat, lalu menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan.
Dijerat UU Kesehatan, Ancaman Hukum Tegas
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) & (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik kini memeriksa percakapan WhatsApp untuk menelusuri jaringan lebih luas.
Polres Lebak mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Segera hubungi Call Center 110 jika menemukan peredaran obat ilegal di lingkungan Anda.
Sumber : Humas Polres

Posting Komentar