230 Kg Ganja & Hampir 10 Kg Sabu Dimusnahkan, BNNP Sumut: "749.575 Jiwa Terlindungi Dari Bahaya Narkotika"
Okejabar.com - MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) periode Juni–September 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Balai POM No.1A Medan, Jumat (9/10/2026), dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Ganja: 230.020,82 gram (dari sitaan total 232,17 kg)
- Sabu: 9.878,89 gram (dari sitaan total 10,06 kg)
- Ekstasi: 10 butir / 2,58 gram (sisanya disisihkan untuk laboratorium & persidangan)
- Pod Getar/Vape diduga mengandung Etomidate: 523,96 gram / 205 bungkus
- Diduga Ketamine: 28,35 gram disisihkan untuk keperluan hukum
20 Tersangka, 1 Meninggal Saat Melawan
Dari 10 kasus yang diungkap, petugas mengamankan 20 orang tersangka. Satu orang pelaku meninggal dunia akibat tindakan tegas dan terukur saat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Pengungkapan dilakukan bersama BNNK Tebing Tinggi dan BNNK Mandailing Natal, mencakup wilayah Medan, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Deli Serdang, hingga Mandailing Natal.
Modus Baru: Sabu Lewat Jalur Darat & Vape Etomidate Sasar Anak Muda
Salah satu kasus terbesar: pengiriman sabu seberat 7,99 kg lewat jalur darat. Sementara itu, ganja yang disita diduga berasal dari Gayo Lues, Aceh, menuju pasar Sumut.
Modus baru yang mengkhawatirkan: pod getar mengandung etomidate yang disembunyikan di rumah warga dan menyasar kalangan muda.
Transparansi: Disaksikan Jaksa & Penyidik
Brigjen Tatar Nugroho menegaskan: "Pemusnahan ini amanat undang-undang dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Setiap gram dimusnahkan di hadapan penyidik, jaksa, dan pihak terkait, tidak boleh ada celah penyalahgunaan." Tegasnya.
Hampir 750 Ribu Jiwa Diselamatkan
Kabar paling menggembirakan: jika narkotika ini lolos beredar, diperkirakan 749.575 orang berpotensi terpapar bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Ini bukan sekadar angka, ini nyawa anak bangsa yang selamat," tegas Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H.
Para tersangka diproses berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNNP Sumut berjanji akan terus memperkuat intelijen dan sinergi lintas lembaga untuk memutus rantai peredaran narkotika secara menyeluruh. (***)

Posting Komentar