Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Syarat Sah Aset Sudah Jelas, Yudi T : "Pemkot Bandung Tak Boleh Sembarangan Catat Tanah Jadi Milik Daerah" Syarat Sah Aset Sudah Jelas, Yudi T : "Pemkot Bandung Tak Boleh Sembarangan Catat Tanah Jadi Milik Daerah"

Syarat Sah Aset Sudah Jelas, Yudi T : "Pemkot Bandung Tak Boleh Sembarangan Catat Tanah Jadi Milik Daerah"

Admin
Admin
11 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T.

Okejabar.com - BANDUNG | Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T., meminta Pemerintah Kota Bandung menaati landasan hukum yang berlaku dalam menetapkan dan mencatatkan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait aset tanah Kebon Binatang Bandung. 

Ia menyoroti kejanggalan pencatatan yang dinilai hanya bersandar pada dokumen lama yang belum diperbarui sesuai hukum nasional.

Syarat Sahnya Aset Daerah Sudah Jelas

Yudi menegaskan, aturan mengenai kepemilikan aset daerah sudah sangat tegas. Merujuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri No. 17 Tahun 2007, Barang Milik Daerah haruslah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lain yang sah. 

Ketentuan ini juga dipertegas dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang tata cara pencatatan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A).

Segel 1930-an Tanpa Kejelasan Lokasi & Status

Kejanggalan muncul karena Pemkot Bandung mencatatkan tanah Kebon Binatang Bandung hanya berdasarkan beberapa segel tahun 1930-an. Belum lagi letak bidang tanah yang tercatat dinilai tidak satu hamparan dan keberadaannya diragukan.

"Pertanyaan mendasar, Mengapa sejak kemerdekaan hingga berlakunya UUPA 1960, status hak dan dokumennya tidak pernah disesuaikan dengan hukum tanah nasional? Apakah benar-benar sudah menjadi milik daerah (Eigendom Kotapraja)? Dan kenapa baru diurus tahun 2025?" tanya Yudi tajam.

Kalau Yakin Sah, Kenapa Menunda Puluhan Tahun?

Yudi mempertanyakan ketegasan Pemkot Bandung.

 "Kalau dokumen itu benar-benar sah secara materiil dan yuridis, serta lokasinya jelas, kenapa baru ditangani sekarang? Ini menimbulkan keraguan besar terhadap keabsahannya," ujarnya.

Pemkot Seharusnya Teladan Tertib Hukum Tanah

Pemerintah Kota Bandung diminta menjadi teladan bagi warga dalam tertib administrasi pertanahan, termasuk mensertipikatkan aset secara benar. 

Jika tidak, kata Yudi, ketidakjelasan ini berpotensi memicu sengketa yang justru merugikan hak-hak warga negara.

"Jangan sampai sengketa lahir karena pemerintah sendiri tidak konsisten menaati aturan. Hukum harus ditegakkan secara konsisten, tidak boleh berlaku dua ukuran," pungkas Yudi T. (Irfan) 


 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"

Admin- Oktober 19, 2026 0
FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"
Foto :  Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika Okejabar.com - Karawang | Polemik surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Masa Pendukung  H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Masa Pendukung H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Agustus 07, 2026
Antusias, Ribuan Pendukung   H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

Antusias, Ribuan Pendukung H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

September 15, 2026

Popular Post

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber