Syarat Sah Aset Sudah Jelas, Yudi T : "Pemkot Bandung Tak Boleh Sembarangan Catat Tanah Jadi Milik Daerah"
![]() |
| Foto : Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T. |
Okejabar.com - BANDUNG | Pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T., meminta Pemerintah Kota Bandung menaati landasan hukum yang berlaku dalam menetapkan dan mencatatkan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait aset tanah Kebon Binatang Bandung.
Ia menyoroti kejanggalan pencatatan yang dinilai hanya bersandar pada dokumen lama yang belum diperbarui sesuai hukum nasional.
Syarat Sahnya Aset Daerah Sudah Jelas
Yudi menegaskan, aturan mengenai kepemilikan aset daerah sudah sangat tegas. Merujuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri No. 17 Tahun 2007, Barang Milik Daerah haruslah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lain yang sah.
Ketentuan ini juga dipertegas dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang tata cara pencatatan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A).
Segel 1930-an Tanpa Kejelasan Lokasi & Status
Kejanggalan muncul karena Pemkot Bandung mencatatkan tanah Kebon Binatang Bandung hanya berdasarkan beberapa segel tahun 1930-an. Belum lagi letak bidang tanah yang tercatat dinilai tidak satu hamparan dan keberadaannya diragukan.
"Pertanyaan mendasar, Mengapa sejak kemerdekaan hingga berlakunya UUPA 1960, status hak dan dokumennya tidak pernah disesuaikan dengan hukum tanah nasional? Apakah benar-benar sudah menjadi milik daerah (Eigendom Kotapraja)? Dan kenapa baru diurus tahun 2025?" tanya Yudi tajam.
Kalau Yakin Sah, Kenapa Menunda Puluhan Tahun?
Yudi mempertanyakan ketegasan Pemkot Bandung.
"Kalau dokumen itu benar-benar sah secara materiil dan yuridis, serta lokasinya jelas, kenapa baru ditangani sekarang? Ini menimbulkan keraguan besar terhadap keabsahannya," ujarnya.
Pemkot Seharusnya Teladan Tertib Hukum Tanah
Pemerintah Kota Bandung diminta menjadi teladan bagi warga dalam tertib administrasi pertanahan, termasuk mensertipikatkan aset secara benar.
Jika tidak, kata Yudi, ketidakjelasan ini berpotensi memicu sengketa yang justru merugikan hak-hak warga negara.
"Jangan sampai sengketa lahir karena pemerintah sendiri tidak konsisten menaati aturan. Hukum harus ditegakkan secara konsisten, tidak boleh berlaku dua ukuran," pungkas Yudi T. (Irfan)

Posting Komentar