Dua Calon PMI Diselamatkan, Rencana Pemberangkatan Ilegal ke Dubai & Oman Digagalkan Polisi
![]() |
| Foto : Petugas mengamankan dua tersangka, yaitu ES (48) dan AH (39), yang diketahui merupakan pasangan suami istri. |
Okejabar.com - Karawang | Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang berhasil membongkar jaring penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal di wilayah Cikampek.
Operasi dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu perumahan Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.
Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan petugas menemukan dua orang perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang sedang ditampung untuk diberangkatkan secara ilegal ke Dubai dan Oman.
Petugas kemudian mengamankan dua tersangka, yaitu ES (48) dan AH (39), yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini kedua tersangka telah ditahan, barang bukti diamankan, dan pemeriksaan saksi terus dilakukan.
Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri Tanpa Jalur Resmi
Polresta Karawang mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti. "Jangan tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya perekrutan yang mencurigakan," imbau Ipda Asim.
Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan jaring yang lebih luas.
• fitri

Posting Komentar