Pakar Hukum Sorot Lambatnya KPK Usut Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Kabupaten Bogor
![]() |
| Foto : Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih. (Trisakti Pictures) |
Okejabar.com - Bogor | Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, secara tegas menyoroti lambatnya perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Kabupaten Bogor yang ditangani KPK.
Padahal sejak Agustus 2026, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, dan memeriksa sejumlah pejabat terkait. Namun hingga Selasa (13/10/2026), belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Sudah Cukup Bukti, Segera Tetapkan Tersangka" Ujar Yenti.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan sekaligus dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Universitas Trisakti ini meminta KPK transparan menjelaskan kendala yang dihadapi.
"Kalau memang sudah ada dua alat bukti awal, harus segera menetapkan tersangka. Yang tidak wajar itu kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan, dan sudah hampir dua bulan tidak ada progres, bahkan tak ada tersangka. KPK harus menjelaskan apa kendalanya," tegas Yenti.
Ia juga mengingatkan komitmen pemberantasan korupsi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto harus diikuti langkah konkret.
"Siapa pun yang terindikasi, harus diperiksa sesuai hukum. Lambannya penanganan perkara masih menjadi persoalan serius penegakan hukum di Indonesia," tambahnya.
Kasus Bermula Agustus, Rp1,5 Miliar Diamankan
Kasus ini mencuat setelah informasi dugaan OTT KPK di Kabupaten Bogor beredar pada 20 Agustus 2026. KPK meluruskan tidak ada OTT, namun mengonfirmasi telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar hasil pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, perkara resmi masuk tahap penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara bersumber dari pemotongan insentif pegawai.
Hingga saat ini, publik masih menantikan kejelasan tahap selanjutnya dari KPK. (***)

Posting Komentar