Aplikasi Tiket Kapal Fiktif Terbongkar, Wanita di Dumai Diduga Tipu Pengusaha Rp450,2 Juta Untuk Bayar Utang
Okejabar.com - DUMAI | Modus penipuan berkedok pengembangan aplikasi digital kembali memakan korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil membongkar dugaan penipuan dan penggelapan proyek pengembangan aplikasi penjualan tiket kapal secara online yang merugikan seorang pengusaha hingga Rp450.200.000.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial LS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menawarkan proyek pengembangan aplikasi penjualan tiket kapal untuk layanan Dumai Line dan Batam Jet, namun aplikasi yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 23 Juni 2026. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum.
Kasus bermula pada 3 Maret 2026 di sebuah gudang milik korban berinisial FCG (51) di Jalan Pemuda Darat, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Selatan.
Saat itu, LS menawarkan kerja sama pengembangan aplikasi penjualan tiket kapal berbasis Play Store dengan dalih akan mempermudah transaksi penumpang kapal.
Tergiur dengan prospek bisnis yang ditawarkan, korban beberapa kali mentransfer dana ke rekening Bank BCA milik tersangka sebagai biaya pengembangan aplikasi.
Transfer pertama dilakukan sebesar Rp2,5 juta, sementara transaksi terakhir senilai Rp1 juta dilakukan pada 19 Juni 2026. Dalam kurun waktu beberapa bulan, total dana yang dikirim korban mencapai Rp450,2 juta.
Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, aplikasi tersebut tak kunjung selesai. Korban juga tidak pernah menerima produk maupun sistem yang dijanjikan, sehingga akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Satreskrim Polres Dumai.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Aplikasi penjualan tiket kapal yang dijanjikan ternyata bersifat fiktif dan tidak pernah dikembangkan.
Dalam pemeriksaan, LS mengakui bahwa uang ratusan juta rupiah yang diterimanya bukan digunakan untuk membuat aplikasi sebagaimana dijanjikan kepada korban. Dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan LS sebagai tersangka dan mengamankannya pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat eksemplar rekening koran, empat rekening tahapan Bank BCA atas nama tersangka periode Maret hingga Juni 2026, satu kartu ATM Bank BCA, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Note Fan Edition berwarna hitam. Penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial SU (49) guna memperkuat pembuktian perkara.
Saat ini, LS ditahan di ruang tahanan Unit I Satreskrim Polres Dumai. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum dapat segera memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun kerja sama bisnis berbasis teknologi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa didukung produk, legalitas, atau progres pengembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, kepercayaan tetap harus dibangun dengan transparansi dan bukti nyata, bukan sekadar janji.
Sumber : Hms Polda Riau

Posting Komentar