Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Ditreskrimum Polda NTB Tangkap 4 Tersangka Jaringan Pembuat STNK Palsu Ditreskrimum Polda NTB Tangkap 4 Tersangka Jaringan Pembuat STNK Palsu

Ditreskrimum Polda NTB Tangkap 4 Tersangka Jaringan Pembuat STNK Palsu

Admin
Admin
24 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kota Mataram.


Okejabar.com - Mataram | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berlapis, mulai dari produsen dokumen, penyedia fasilitas, hingga pengguna akhir.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7). Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026, menyusul adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang presisi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini memanfaatkan platform pesan instan WhatsApp untuk mempermudah transaksi. 

Melalui aplikasi tersebut, pemesan cukup mengirimkan identitas kendaraan yang diinginkan untuk kemudian dicetak oleh pelaku ke dalam lembaran STNK palsu.

"Untuk tarif pembuatan, para pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarifnya dimulai dari Rp 1 juta," ujar Kombes Pol. Arisandi.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah satu unit kendaraan, perangkat laptop, printer, ponsel, peralatan khusus pembuat dokumen, sampul STNK, cap stempel resmi tiruan, sampel cetakan STNK, notice pajak yang diduga kuat palsu, serta riwayat percakapan transaksi.

Dijerat Pasal KUHP Terbaru

Atas tindakan manipulatif tersebut, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum pidana yang serius. Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, meliputi:

Pasal 391 Ayat (1) KUHP untuk pembuat dokumen palsu,

Pasal 391 Ayat (2) KUHP untuk pengguna dokumen palsu, serta

Pasal 21 Huruf a dan b KUHP bagi pihak yang turut serta membantu tindak pidana.

Melalui konformasi pasal tersebut, para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau sanksi denda yang signifikan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan bukan sekadar pelanggaran administratif. 

Tindakan ini merugikan masyarakat secara materil, merusak kepastian hukum atas kepemilikan aset, serta berpotensi menjadi celah bagi lingkaran kejahatan yang lebih besar.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa selektif dan waspada dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. 

Warga diharapkan selalu memverifikasi keabsahan dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak tergiur oleh tawaran instan dari biro jasa ilegal. 

Polda NTB juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pos polisi terdekat jika menemukan indikasi serupa di lingkungan mereka


• sy

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"

Admin- Oktober 19, 2026 0
FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"
Foto :  Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika Okejabar.com - Karawang | Polemik surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Masa Pendukung  H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Masa Pendukung H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Agustus 07, 2026
Antusias, Ribuan Pendukung   H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

Antusias, Ribuan Pendukung H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

September 15, 2026

Popular Post

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber