DPRD Karawang Matangkan Raperda Industri, Gandeng KADIN dan Akademisi Demi Perkuat Investasi dan Serap Tenaga Kerja
Okejabar.com - Karawang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) mulai mematangkan penyusunan regulasi yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan industri di Karawang. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (23/7/2026).
Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada 16 Juli 2026 yang menetapkan pembentukan Pansus Raperda RPIK. Agenda pembahasan juga mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah Internal DPRD pada 13–14 Juli 2026 yang menetapkan program kerja pansus.
Sesuai surat DPRD Kabupaten Karawang Nomor 000.1.5/838/DPRD tertanggal 21 Juli 2026, rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda RPIK, Rosmilah.
Turut hadir dalam pembahasan tersebut Wakil Ketua Pansus Nurhadi, anggota pansus Asep Junaidi dan Encep, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang Ace Sudiar, Ketua KADIN Karawang Aris Susanto, Wakil Ketua KADIN Azis Mathori dan Budi Mashudi, perwakilan Dinas Perindustrian Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang, serta akademisi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda RPIK agar mampu menjadi pedoman strategis pembangunan industri Kabupaten Karawang. Berbagai masukan dari unsur legislatif, pemerintah daerah, dunia usaha, dan akademisi dihimpun untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan perkembangan industri, investasi, hingga kebutuhan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda RPIK DPRD Kabupaten Karawang, Rosmilah, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial. Menurutnya, Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu mengakomodasi perkembangan industri sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri di Karawang, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ujar Rosmilah.
Senada dengan itu, Ketua KADIN Kabupaten Karawang, Aris Susanto, menyambut baik keterlibatan dunia usaha dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPRD, akademisi, dan pelaku usaha menjadi fondasi penting dalam membangun iklim industri yang sehat dan berkelanjutan.
"KADIN Karawang mendukung penuh penyusunan Raperda RPIK ini. Kami berharap regulasi yang disusun dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, memperkuat daya saing industri daerah, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh bersama perkembangan industri di Kabupaten Karawang," kata Aris.
Keberadaan Raperda RPIK dinilai memiliki arti strategis karena akan menjadi landasan hukum dalam menentukan arah pembangunan industri Karawang di tengah meningkatnya persaingan investasi antardaerah. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan kepastian bagi investor, memperkuat daya saing kawasan industri, mendorong tumbuhnya pelaku usaha lokal, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Karawang menargetkan pembahasan Raperda RPIK dapat diselesaikan secara komprehensif dengan mengakomodasi berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.

Posting Komentar