Pengembang Mangkir Dari RDP DPRD Karawang, Komisi III Siap Panggil Ulang Demi Bongkar Persoalan KPR Perumahan
![]() |
| Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Karawang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Rabu (22/7/2026), |
Okejabar.com - Karawang | Upaya mengurai persoalan dugaan permasalahan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan berbagai keluhan masyarakat terhadap sejumlah proyek perumahan di Kabupaten Karawang belum membuahkan hasil.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Karawang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Rabu (22/7/2026), terpaksa ditunda lantaran para pengembang yang telah diundang tidak hadir memenuhi panggilan DPRD.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang itu sedianya menjadi forum untuk mengklarifikasi berbagai aduan masyarakat, mulai dari persoalan penyaluran KPR hingga dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah kawasan perumahan.
Namun absennya para pengembang membuat pembahasan tidak dapat berjalan maksimal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan para pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Indra, menegaskan bahwa DPRD tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut. Pihaknya memastikan RDP akan dijadwalkan ulang dan seluruh pihak yang berkepentingan diwajibkan hadir memberikan penjelasan secara terbuka.
"Kami akan menjadwalkan kembali RDP ini agar seluruh pihak, khususnya para pengembang yang telah diundang, hadir memberikan penjelasan. DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan ini demi melindungi hak-hak masyarakat," tegas Dedi.
Menurutnya, kehadiran seluruh pihak sangat penting agar DPRD dapat memperoleh informasi yang utuh sebelum mengambil langkah dan rekomendasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Founder LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyatakan pihaknya terus menerima berbagai laporan masyarakat yang mengaku dirugikan dalam proses penyaluran KPR maupun akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang perumahan.
Sebagai bentuk pendampingan hukum, LBH Arya Mandalika membuka posko pengaduan gratis bagi warga yang mengalami persoalan tersebut.
"Kami membuka posko pengaduan gratis bagi masyarakat yang mengalami permasalahan terkait KPR maupun dugaan pelanggaran oleh pengembang perumahan. Setiap laporan akan kami pelajari dan dampingi sesuai ketentuan hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat," ujar Hendra.
LBH Arya Mandalika juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak ragu menyampaikan laporan disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses dan didampingi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan dijadwalkannya kembali RDP, masyarakat kini menaruh harapan agar para pengembang memenuhi panggilan DPRD. Kehadiran mereka dinilai menjadi momentum penting untuk memberikan klarifikasi sekaligus mencari solusi konkret atas berbagai persoalan yang selama ini membebani konsumen perumahan di Kabupaten Karawang.
• Surya

Posting Komentar