Polda NTB Bongkar 61 Kasus Narkoba Sebulan, Sita 8,3 Kg Sabu dan Ringkus 86 Tersangka
![]() |
| Foto : Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan 86 tersangka yang berhasil diamankan. |
Okejabar.com - Mataram | Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 26 Juni hingga 22 Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan 86 tersangka yang berhasil diamankan.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026). Paparan disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.
Dari total tersangka, sebanyak 80 orang merupakan laki-laki dan enam perempuan. Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.328,091 gram sabu (8,3 kilogram), 11.607,81 gram ganja (11,6 kilogram), 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan, sedikitnya terdapat tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode tersebut. Beberapa di antaranya melibatkan jaringan narkotika lintas provinsi dengan berbagai modus penyelundupan.
Kasus pertama diungkap pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Polisi menangkap tersangka ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika Jawa–Bali.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, aparat mengamankan tersangka AS di Kabupaten Dompu dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja. Penyidik mengungkap ganja tersebut berasal dari jaringan Medan dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Masih di Dompu, pengungkapan kembali dilakukan pada 8 Juli 2026. Polisi menangkap tersangka FD dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar selama periode operasi.
Berikutnya, pada 13 Juli 2026, aparat menggagalkan penyelundupan 2,9 kilogram sabu di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Seorang tersangka berinisial DW, warga Kabupaten Sumbawa, ditangkap. Narkotika tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Sumbawa.
Pada 16 Juli 2026, polisi kembali mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa dengan menangkap tersangka BA, warga Kecamatan Plampang. Dari tangan pelaku disita 1 kilogram ganja dan 0,42 gram sabu yang juga dikirim melalui jasa ekspedisi.
Sementara itu, pengungkapan ketujuh menjadi sorotan karena melibatkan operasi gabungan lintas wilayah. Pada 20 Juli 2026, tim gabungan Polda Jambi, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu.
Dalam operasi tersebut, Polres Lombok Timur menangkap tersangka D di kawasan Pelabuhan Kayangan. Sementara Polda NTB mengamankan dua terduga kurir lainnya, AJ dan HH, di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.
Menurut penyidik, keberhasilan operasi gabungan itu menunjukkan pentingnya sinergi antarkepolisian dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat," tegas Roman.
Polda NTB memastikan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba melalui peningkatan fungsi intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta memperluas kerja sama lintas daerah guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
• Surya

Posting Komentar