Rumah Kadis PUPR Bengkulu Di Geledah KPK, Sita Uang Tunai Lebih Dari Rp4 Miliar
![]() |
| Foto : Gedung KPK |
Okejabar.com - Bengkulu | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu, termasuk rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, kantor, serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," ujar Budi, Minggu (26/7/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi.
Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan, khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya telah menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Fikri diduga menerima suap senilai Rp1,7 miliar yang bersumber dari sejumlah proyek pemerintah. Selain Fikri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Penyidik KPK kini terus mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan, termasuk asal-usul uang miliaran rupiah yang disita dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (***)

Posting Komentar