IPW Soroti KPK Soal Dugaan Korupsi Upah Pungut Bogor, Jangan Takut Bongkar Siapa Yang Dibidik!
![]() |
| Foto : Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Antara) |
Okejabar.com - Bogor | Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menuai kritik tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai KPK belum menunjukkan sikap yang lugas dalam mengungkap perkara tersebut.
Ia mempertanyakan penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum tanpa disertai pengumuman mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sugeng, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan spekulasi publik dan membuat penanganan perkara terkesan berjalan lambat.
“Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat takut untuk secara tegas menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bogor atau pejabat-pejabat terkait soal upah pungut,” tegas Sugeng dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Sugeng menekankan, pemberian insentif pemungutan atau upah pungut pada dasarnya memiliki dasar hukum. Insentif tersebut dapat diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah maupun instansi pemungut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalan pidana, menurut dia, dapat muncul apabila terdapat manipulasi dalam nilai pembagian atau terdapat hak pihak tertentu yang seharusnya diterima tetapi justru dialihkan atau diambil pihak lain.
“Secara ketentuan undang-undang, upah pungut itu sah diberikan kepada kepala daerah hingga Kepala Bapenda. Namun yang perlu didalami adalah seberapa besar nilainya dan apakah ada bagian pihak lain yang kemudian dialihkan atau diambil oleh kepala daerah,” jelasnya.
KPK Diminta Tidak Tersandera Kekuasaan
Kritik Sugeng kemudian mengarah pada independensi KPK. Ia menduga proses pengungkapan perkara tersebut dapat dipengaruhi konfigurasi politik dan kedekatan kekuasaan.
Sugeng mempertanyakan mengapa KPK belum secara terbuka menyampaikan pihak yang menjadi fokus penyidikan apabila bukti-bukti yang dimiliki memang telah mengarah kepada pejabat tertentu.
“KPK tidak lugas dan berani mengungkap bahwa yang dibidik adalah Bupati atau Wakil Bupati. Ada dugaan KPK takut karena kepala daerahnya merupakan orang dekat Presiden Prabowo,” sentilnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Sugeng terhadap proses penanganan perkara. KPK, menurut dia, harus membuktikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan posisi politik atau kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.
Bagi IPW, prinsip independensi menjadi sangat penting karena perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sprindik Umum Dipersoalkan
Sugeng juga menyoroti penggunaan Sprindik Umum oleh KPK. Ia menilai mekanisme tersebut jangan sampai digunakan untuk memperpanjang proses penyidikan tanpa kejelasan perkembangan perkara kepada masyarakat.
“Langkah KPK menggunakan sprindik umum ini adalah upaya untuk mendelay atau menunda-nunda penetapan tersangka. Padahal, tindak pidananya sudah jelas ada begitu sprindik umum diterbitkan,” ujarnya.
Menurut Sugeng, penyidik tinggal mengurai konstruksi perbuatan dan menentukan pasal yang paling tepat berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Ia menyebut sejumlah kemungkinan konstruksi perkara yang perlu didalami, mulai dari suap, pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan kewenangan hingga gratifikasi.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka juga harus didasarkan pada kecukupan bukti, bukan tekanan opini publik.
KPK Dituntut Berani dan Transparan
Sugeng mengingatkan KPK bahwa penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak tanpa kejelasan mengenai arah penyidikan.
Ia meminta lembaga antirasuah bekerja secara independen, berani dan transparan dalam mengungkap perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa melihat jabatan, latar belakang maupun kedekatan politik.
“Jangan sampai penegakan hukum justru tersandera oleh afiliasi politik atau jabatan pihak yang sedang diperiksa,” tegas Sugeng.
Sorotan IPW tersebut kini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor benar-benar berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti.
Publik menunggu bukan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang didalami, tetapi kejelasan mengenai konstruksi kasus, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum yang akan diambil apabila bukti telah dinilai cukup.
• SY

Posting Komentar