Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Jual Beli BBL Ilegal Terbongkar di Garut, Tiga Tersangka Diciduk Polisi Jual Beli BBL Ilegal Terbongkar di Garut, Tiga Tersangka Diciduk Polisi

Jual Beli BBL Ilegal Terbongkar di Garut, Tiga Tersangka Diciduk Polisi

Admin
Admin
22 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Polres Garut membongkar dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. (Humas) 


Okejabar.com - Garut | Polres Garut membongkar dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita sebanyak 2.877 ekor BBL yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan distribusi BBL di wilayah Kecamatan Cikelet. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Garut melalui penyelidikan di sejumlah lokasi.

Petugas melakukan pengecekan di Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan BBL secara ilegal.

Para tersangka kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga membeli benih lobster dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor. BBL tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.

Benih lobster tersebut diduga berasal dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2.877 ekor BBL, terdiri atas 2.800 ekor dari tersangka AM dan 77 ekor dari tersangka IS.

Tak hanya benih lobster, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut, yakni 52 lampu rakitan, satu filter sirkulasi air, satu tabung oksigen berkapasitas 6 kilogram, 130 baterai laptop, 15 casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler.

Bidik Aliran Uang dan Jaringan Lebih Besar

Polres Garut tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan BBL ilegal yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak yang memasok benih, pembeli, mekanisme transaksi, hingga aliran keuntungan yang diperoleh.

Bahkan, polisi membuka penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil perdagangan BBL ilegal tersebut.

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan mengusut perkara tersebut dari hulu hingga hilir.

“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” tegas Niko.

Menurutnya, pengembangan perkara penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL ilegal tersebut beroperasi dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Penindakan tersebut, lanjutnya, bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan serta ekosistem laut.

Polres Garut pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan cepat dari perdagangan BBL ilegal.

“Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan terkait TPPU dan ketentuan pidana lainnya.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Garut memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai perdagangan BBL tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar serta aset atau keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana. (*) 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"

Admin- Oktober 19, 2026 0
FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"
Foto :  Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika Okejabar.com - Karawang | Polemik surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Masa Pendukung  H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Masa Pendukung H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Agustus 07, 2026
Antusias, Ribuan Pendukung   H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

Antusias, Ribuan Pendukung H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

September 15, 2026

Popular Post

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber