Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Dugaan Pemerasan di Balik Pelepasan Lahan PT KITS, Kades Parigimulya Dijebloskan ke Lapas Dugaan Pemerasan di Balik Pelepasan Lahan PT KITS, Kades Parigimulya Dijebloskan ke Lapas

Dugaan Pemerasan di Balik Pelepasan Lahan PT KITS, Kades Parigimulya Dijebloskan ke Lapas

Admin
Admin
16 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan/gratifikasi.


Okejabar.com - Subang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan/gratifikasi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., pada Rabu (16/9/2026).

A.S. diduga meminta sejumlah uang kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah.

Modus yang diduga dilakukan berlangsung selama periode 2019 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, A.S. disebut meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS.

Permintaan uang itu diduga dikaitkan dengan kewenangan A.S. dalam penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan dokumen sebagai saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris/PPAT.

Kejari Subang menyebut, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, A.S. diduga mengancam tidak akan ikut serta dalam penandatanganan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pelepasan hak atas tanah.

Tanah Dibebaskan Capai 1,7 Juta Meter Persegi

Besarnya nilai uang yang diduga diterima A.S. terungkap dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Subang.

Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang dibebaskan PT KITS sepanjang periode 2019–2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dengan luasan tersebut, penyidik menyebut A.S. telah menerima uang yang diduga berasal dari pemerasan/gratifikasi sebesar Rp1.374.307.200, atau sekitar Rp1,37 miliar.

Uang tersebut, menurut Kejari Subang, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perkara ini kini memasuki tahap penegakan hukum dengan A.S. telah berstatus tersangka.

Kejari Subang menyatakan sangkaan terhadap A.S. mengacu pada Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Subang melakukan penahanan terhadap A.S. selama 20 hari. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.

Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan oleh tim penyidik secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga serta mengawal iklim investasi di Kabupaten Subang.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan berintegritas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Noordien.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka terhadap A.S. merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"

Admin- Oktober 19, 2026 0
FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"
Foto :  Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika Okejabar.com - Karawang | Polemik surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Masa Pendukung  H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Masa Pendukung H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Agustus 07, 2026
Antusias, Ribuan Pendukung   H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

Antusias, Ribuan Pendukung H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

September 15, 2026

Popular Post

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber