Dugaan Pemerasan di Balik Pelepasan Lahan PT KITS, Kades Parigimulya Dijebloskan ke Lapas
![]() |
| Foto : Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan/gratifikasi. |
Okejabar.com - Subang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan/gratifikasi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., pada Rabu (16/9/2026).
A.S. diduga meminta sejumlah uang kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa yang berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah.
Modus yang diduga dilakukan berlangsung selama periode 2019 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, A.S. disebut meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS.
Permintaan uang itu diduga dikaitkan dengan kewenangan A.S. dalam penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan dokumen sebagai saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris/PPAT.
Kejari Subang menyebut, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, A.S. diduga mengancam tidak akan ikut serta dalam penandatanganan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pelepasan hak atas tanah.
Tanah Dibebaskan Capai 1,7 Juta Meter Persegi
Besarnya nilai uang yang diduga diterima A.S. terungkap dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Subang.
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang dibebaskan PT KITS sepanjang periode 2019–2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dengan luasan tersebut, penyidik menyebut A.S. telah menerima uang yang diduga berasal dari pemerasan/gratifikasi sebesar Rp1.374.307.200, atau sekitar Rp1,37 miliar.
Uang tersebut, menurut Kejari Subang, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perkara ini kini memasuki tahap penegakan hukum dengan A.S. telah berstatus tersangka.
Kejari Subang menyatakan sangkaan terhadap A.S. mengacu pada Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Subang melakukan penahanan terhadap A.S. selama 20 hari. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Kepala Kejari Subang Noordien Kusumanegara menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan oleh tim penyidik secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga serta mengawal iklim investasi di Kabupaten Subang.
“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan berintegritas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Noordien.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status tersangka terhadap A.S. merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

Posting Komentar