Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi, Aliran Dana Mencapai Rp366,7 Miliar KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi, Aliran Dana Mencapai Rp366,7 Miliar

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi, Aliran Dana Mencapai Rp366,7 Miliar

Oke Jabar
Oke Jabar
06 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto: Petugas KPK saat menggiring tersangka dugaan kasus korupsi sistemik dalam pengurusan izin tinggal WNA. (Ist) 


Okejabar.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam perkara yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditangani KPK pada 2025, serta hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan penyidik menunjukkan adanya dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat dari tingkat pusat hingga daerah dalam proses pelayanan keimigrasian bagi WNA.

Dari hasil penelusuran transaksi keuangan terhadap 35 pegawai Imipas sepanjang 2019–2025, KPK menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang tersebar dalam 96 rekening.

Yang mengejutkan, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen dari total dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai. 

Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari berbagai layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing hingga izin tinggal.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang berlangsung secara terstruktur dalam pelayanan publik di sektor keimigrasian.

Pemohon Dipersulit, Dipaksa Membayar

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, para pemohon izin tinggal disebut kerap menghadapi penolakan atau hambatan administratif yang sengaja diciptakan. 

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oknum pejabat untuk meminta pembayaran tambahan agar proses permohonan dapat dilanjutkan atau disetujui.

Praktik tersebut diduga melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, pejabat teknis, hingga staf pelaksana yang memiliki kewenangan memverifikasi dan memproses dokumen.

KPK juga mengungkap adanya istilah-istilah khusus yang digunakan dalam distribusi uang hasil pemerasan. Salah satunya adalah kode "malaikat" yang diduga merujuk kepada pihak tertentu di lingkaran pejabat tinggi.

Selain itu, pembagian dana disebut disamarkan menggunakan istilah personel grup musik seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk menutupi identitas penerima.

Operasi Senyap di Tiga Kota

Dalam operasi yang digelar pada 2–3 Juni 2026, tim KPK mengamankan 18 orang di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Bali, dan Bandung.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, pejabat kantor imigrasi, hingga staf teknis yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam praktik pemerasan tersebut.

Aset Miliaran Rupiah Disita

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Aset yang diamankan meliputi:

  • 7 unit mobil

  • 15 unit sepeda motor

  • 11 unit sepeda

  • Rekening bank

  • Aset kripto

  • Emas batangan

  • Mata uang asing

  • Sertifikat tanah dan kendaraan

Penyidik menduga sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk pembelian aset, investasi usaha, hingga dikonversi menjadi emas guna menyamarkan asal-usul uang.

Berpotensi Dikembangkan ke TPPU

KPK resmi menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Dalam konferensi pers, KPK menilai kasus ini menjadi bukti bahwa digitalisasi pelayanan publik belum sepenuhnya mampu menutup celah korupsi. 

Sistem elektronik yang seharusnya meningkatkan transparansi justru diduga dimanfaatkan untuk menciptakan pungutan tidak resmi secara lebih terstruktur.

"Kami melihat adanya upaya mengakali sistem pelayanan yang sudah terdigitalisasi. Ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pelayanan publik," ungkap KPK.

KPK juga mendorong penguatan integrasi pengawasan lintas kementerian dan lembaga agar pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.

Penyidik membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat besarnya aliran dana dan indikasi penyamaran aset yang ditemukan selama proses penyidikan.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah terungkap di sektor keimigrasian, sekaligus menyoroti bagaimana praktik korupsi dapat tetap tumbuh bahkan di tengah sistem pelayanan yang telah terdigitalisasi.


• np

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Operasi Patuh 2026 Bidik Pelat Nomor Modifikasi, Korlantas: "Bisa Dipidana hingga 2 Bulan Kurungan"

Oke Jabar- Juni 06, 2026 0
Operasi Patuh 2026 Bidik Pelat Nomor Modifikasi, Korlantas: "Bisa Dipidana hingga 2 Bulan Kurungan"
Ilustrasi kendaraan dengan plat nomor modifikasi. (AI)  Okejabar.com - Jakarta  | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan penggunaan pelat nomor kendara…

Halaman

  • Beranda
  • REDAKSI

Most Popular

Aktivis Islam Karawang Kecam Pernyataan Abu Janda, Siap Tempuh Jalur Hukum

Aktivis Islam Karawang Kecam Pernyataan Abu Janda, Siap Tempuh Jalur Hukum

Juni 05, 2026
Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Polres Karawang Ringkus Jaringan Curanmor, 9 Motor Hasil Kejahatan Diamankan

Polres Karawang Ringkus Jaringan Curanmor, 9 Motor Hasil Kejahatan Diamankan

Juni 05, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Januari 13, 2026
Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Konsolidasi PADI di Cimahi, DPP Jabar Tawarkan Kolaborasi Modal Usaha Tanpa Jaminan untuk Pengusaha Karawang

Februari 15, 2026

Popular Post

Aktivis Islam Karawang Kecam Pernyataan Abu Janda, Siap Tempuh Jalur Hukum

Aktivis Islam Karawang Kecam Pernyataan Abu Janda, Siap Tempuh Jalur Hukum

Juni 05, 2026
Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Polres Karawang Ringkus Jaringan Curanmor, 9 Motor Hasil Kejahatan Diamankan

Polres Karawang Ringkus Jaringan Curanmor, 9 Motor Hasil Kejahatan Diamankan

Juni 05, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber