KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi, Aliran Dana Mencapai Rp366,7 Miliar
Kasus ini terungkap dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditangani KPK pada 2025, serta hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan penyidik menunjukkan adanya dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat dari tingkat pusat hingga daerah dalam proses pelayanan keimigrasian bagi WNA.
Dari hasil penelusuran transaksi keuangan terhadap 35 pegawai Imipas sepanjang 2019–2025, KPK menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang tersebar dalam 96 rekening.
Yang mengejutkan, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen dari total dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai.
Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari berbagai layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing hingga izin tinggal.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang berlangsung secara terstruktur dalam pelayanan publik di sektor keimigrasian.
Pemohon Dipersulit, Dipaksa Membayar
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, para pemohon izin tinggal disebut kerap menghadapi penolakan atau hambatan administratif yang sengaja diciptakan.
Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oknum pejabat untuk meminta pembayaran tambahan agar proses permohonan dapat dilanjutkan atau disetujui.
Praktik tersebut diduga melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, pejabat teknis, hingga staf pelaksana yang memiliki kewenangan memverifikasi dan memproses dokumen.
KPK juga mengungkap adanya istilah-istilah khusus yang digunakan dalam distribusi uang hasil pemerasan. Salah satunya adalah kode "malaikat" yang diduga merujuk kepada pihak tertentu di lingkaran pejabat tinggi.
Selain itu, pembagian dana disebut disamarkan menggunakan istilah personel grup musik seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk menutupi identitas penerima.
Operasi Senyap di Tiga Kota
Dalam operasi yang digelar pada 2–3 Juni 2026, tim KPK mengamankan 18 orang di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Bali, dan Bandung.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, pejabat kantor imigrasi, hingga staf teknis yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam praktik pemerasan tersebut.
Aset Miliaran Rupiah Disita
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Aset yang diamankan meliputi:
7 unit mobil
15 unit sepeda motor
11 unit sepeda
Rekening bank
Aset kripto
Emas batangan
Mata uang asing
Sertifikat tanah dan kendaraan
Penyidik menduga sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk pembelian aset, investasi usaha, hingga dikonversi menjadi emas guna menyamarkan asal-usul uang.
Berpotensi Dikembangkan ke TPPU
KPK resmi menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Dalam konferensi pers, KPK menilai kasus ini menjadi bukti bahwa digitalisasi pelayanan publik belum sepenuhnya mampu menutup celah korupsi.
Sistem elektronik yang seharusnya meningkatkan transparansi justru diduga dimanfaatkan untuk menciptakan pungutan tidak resmi secara lebih terstruktur.
"Kami melihat adanya upaya mengakali sistem pelayanan yang sudah terdigitalisasi. Ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pelayanan publik," ungkap KPK.
KPK juga mendorong penguatan integrasi pengawasan lintas kementerian dan lembaga agar pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.
Penyidik membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat besarnya aliran dana dan indikasi penyamaran aset yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah terungkap di sektor keimigrasian, sekaligus menyoroti bagaimana praktik korupsi dapat tetap tumbuh bahkan di tengah sistem pelayanan yang telah terdigitalisasi.
• np

Posting Komentar