Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Jalani Klarifikasi di Kejagung, Dipicu Aduan Masyarakat
![]() |
| Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Ist) |
Okejabar.com - Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, saat ini tengah menjalani proses klarifikasi menyusul adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
Proses tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Ia menegaskan, klarifikasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang diterapkan terhadap setiap aparatur Kejaksaan yang menjadi objek laporan masyarakat.
"Memang terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan klarifikasi terkait adanya laporan aduan masyarakat. Kita tunggu saja hasilnya dan kita tetap berhati-hati serta profesional sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang Supriatna, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap substansi maupun materi aduan yang menjadi dasar dilakukannya proses klarifikasi terhadap Andri Zulfikar. Hingga kini, proses tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan internal.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, membenarkan bahwa Andri Zulfikar sedang bertugas di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Denny.
Ia menambahkan, materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sehingga pihak Kejari Kabupaten Bogor tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
Denny juga memastikan pelayanan hukum dan pelaksanaan tugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan normal meskipun salah satu pejabatnya tengah menjalani proses klarifikasi.
"Pelaksanaan tugas dan pelayanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan tidak terganggu," tegasnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi.
Di sisi lain, proses klarifikasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya pelanggaran. Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
• penkum

Posting Komentar