Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Kasus Pengeroyokan di Cibatu, Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Kasus Pengeroyokan di Cibatu, Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Kasus Pengeroyokan di Cibatu, Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Admin
Admin
30 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Okejabar.com - Bekasi | Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan tiga tersangka berinisial NY, EB, dan B. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Proses Tahap II dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Bekasi atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan singkat terhadap identitas para tersangka serta mencocokkan kelengkapan barang bukti yang diserahkan penyidik. 

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum perkara resmi memasuki tahap penuntutan.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dan formil dinyatakan lengkap, JPU memutuskan menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026. 

Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejaksaan menjelaskan, penahanan dilakukan karena telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan oleh penyidik. 

Selain itu, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara atau lebih sehingga memenuhi syarat objektif maupun subjektif untuk dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2), Pasal 262 ayat (1), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tahap selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera disidangkan.

Pelimpahan Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian. Dengan demikian, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.


• NA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Kasus Pengeroyokan di Cibatu, Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Admin- Juli 30, 2026 0
Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Kasus Pengeroyokan di Cibatu, Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari
Okejabar.com - Bekasi |  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Juli 24, 2026
Desak DPD Golkar Karawang Segera Gelar Musda, Deden Nurdiansyah: "Jangan Berleha-leha"

Desak DPD Golkar Karawang Segera Gelar Musda, Deden Nurdiansyah: "Jangan Berleha-leha"

Juli 26, 2026
Penyelidikan Bergulir, LBH Minta Ahmad Dhani Dipanggil Terkait Legalitas Masterpiece Karawang

Penyelidikan Bergulir, LBH Minta Ahmad Dhani Dipanggil Terkait Legalitas Masterpiece Karawang

Juli 26, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Wakil Gubernur Resmi Buka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

Januari 13, 2026
Warga Sukabungah Keluhkan Bau Limbah Pembakaran Sampah dan Kawatir  Mengganggu Pada Kesehatan

Warga Sukabungah Keluhkan Bau Limbah Pembakaran Sampah dan Kawatir Mengganggu Pada Kesehatan

Juli 19, 2026

Popular Post

Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Juli 24, 2026
Desak DPD Golkar Karawang Segera Gelar Musda, Deden Nurdiansyah: "Jangan Berleha-leha"

Desak DPD Golkar Karawang Segera Gelar Musda, Deden Nurdiansyah: "Jangan Berleha-leha"

Juli 26, 2026
Penyelidikan Bergulir, LBH Minta Ahmad Dhani Dipanggil Terkait Legalitas Masterpiece Karawang

Penyelidikan Bergulir, LBH Minta Ahmad Dhani Dipanggil Terkait Legalitas Masterpiece Karawang

Juli 26, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber