Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Kasus Pengeroyokan di Cibatu, Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari
![]() |
Okejabar.com - Bekasi | Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan tiga tersangka berinisial NY, EB, dan B. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Proses Tahap II dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Bekasi atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan singkat terhadap identitas para tersangka serta mencocokkan kelengkapan barang bukti yang diserahkan penyidik.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum perkara resmi memasuki tahap penuntutan.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan formil dinyatakan lengkap, JPU memutuskan menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejaksaan menjelaskan, penahanan dilakukan karena telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan oleh penyidik.
Selain itu, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara atau lebih sehingga memenuhi syarat objektif maupun subjektif untuk dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2), Pasal 262 ayat (1), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tahap selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera disidangkan.
Pelimpahan Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian. Dengan demikian, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.
• NA

Posting Komentar