Telusuri
24 C
id
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
Oke Jabar
Telusuri
Oke Jabar
Beranda Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Kasus Pengeroyokan di Cibatu, Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Kasus Pengeroyokan di Cibatu, Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Kasus Pengeroyokan di Cibatu, Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Admin
Admin
30 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Okejabar.com - Bekasi | Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan tiga tersangka berinisial NY, EB, dan B. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Proses Tahap II dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Bekasi atas dugaan keterlibatan dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan singkat terhadap identitas para tersangka serta mencocokkan kelengkapan barang bukti yang diserahkan penyidik. 

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum perkara resmi memasuki tahap penuntutan.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dan formil dinyatakan lengkap, JPU memutuskan menahan ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026. 

Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejaksaan menjelaskan, penahanan dilakukan karena telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan oleh penyidik. 

Selain itu, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara atau lebih sehingga memenuhi syarat objektif maupun subjektif untuk dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2), Pasal 262 ayat (1), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tahap selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera disidangkan.

Pelimpahan Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian. Dengan demikian, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga proses persidangan dan putusan pengadilan.


• NA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"

Admin- Oktober 19, 2026 0
FORKOPIMDA Diminta Netral, Laskar Agung Arya Mandalika: "Pastikan Hak Beribadah & Berpendapat Semua Pihak Terlindungi"
Foto :  Rd. Nalendra Candra Mandalika, Ketua Umum Laskar Agung Arya Mandalika Okejabar.com - Karawang | Polemik surat penolakan terhadap rencana ceramah Habib …

Halaman

  • Beranda

Most Popular

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Editor Post

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Taman Mandar Tempuran Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Usung Wisata Edukasi Alam

Maret 26, 2026
Masa Pendukung  H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Masa Pendukung H. Arman Sukarna Membludak Turut Mengantarkan Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Bojongmangu

Agustus 07, 2026
Antusias, Ribuan Pendukung   H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

Antusias, Ribuan Pendukung H. Arman Sukarna Calon Kepala Desa Bojongmangu, Mengikuti Kompanye Keliling Wilayah Desa Bojongmangu

September 15, 2026

Popular Post

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP Dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Oktober 04, 2026
Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Pertama di Indonesia, BB Tour & Travel Karawang Raih Rekor MURI, Edukasi Umrah Lewat Film di Bioskop

Oktober 12, 2026
Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Ratusan Warga Demo di Purwakarta, Tolak GKPS Cikopo, Dugaan Proses Izin Tidak Sesuai Aturan

Oktober 09, 2026

Populart Categoris

Oke Jabar

About Us

Okejabar.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber